Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik

Ads
RumahBerkat - Post

Eks Karyawan Sampoerna Ditangkap karena Pencurian Motor di Area Pabrik

Karawang, Jawa Barat

Pada Selasa (7/4), Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku, berinisial N (34), diamankan di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur. “Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu,” ungkap Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.

Kasus ini terungkap setelah dua laporan kehilangan motor masuk ke Polsek Telukjambe Timur. Aksi pertama terjadi pada Rabu 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.34 WIB, di Jalan Permata Raya Lot CC 1, kawasan industri KIIC. Sukartin, korban pertama, menemukan motor Honda Beat biru tahun 2024 dengan nopol B-5756-FRK yang hilang saat ia hendak pulang karena sakit.

Satu bulan setelahnya, pada Jumat 13 Maret 2026, kejadian serupa terjadi di area parkir yang sama. Muamar, korban kedua, melaporkan Honda Beat hitam tahun 2023 nopol B-5156-FLO raib saat ditinggal kerja. Petugas keamanan pabrik mengatakan motor korban dibawa keluar oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Kami melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dari hasil tersebut, identitas pelaku terungkap,” terang Cep Wildan.

Tim Resmob Polres Karawang kemudian menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe biru di tangan pelaku. Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 477 KUHP, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ads
RumahBerkat - Post