Kebijakan Baru: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta
Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan empat titik pelayanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi, di wilayah Jakarta, Sabtu. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, seperti diumumkan melalui akun X @tmcpoldametro.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Jenis SIM yang Diperpanjang
Pemohon harus membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan salinan, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pengguna SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Perubahan Masa Berlaku SIM
Kebijakan terbaru menetapkan masa berlaku SIM selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi tergantung pada tanggal lahir pemilik. Hal ini memastikan tanggal kedaluwarsa ditentukan berdasarkan waktu pengurusan, bukan usia pengguna.
Sebagai sanksi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM masih berlaku akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000 sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000), berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
