Program Terbaru: Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta

Hari ini Sidang Eksepsi Tiga Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Jakarta

Jakarta – Proses hukum lanjutan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank, MIP (37), kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengungkapkan bahwa pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa dilakukan pagi ini. “Hari ini jadi, pagi ini pembacaan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” jelas Arin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Agenda Sidang dan Persiapan

Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang utama. “Rencana jam 09.00 WIB, nanti melihat situasi dan kondisi, menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang bisa dimulai,” terang Arin. Menurutnya, dalam sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum tiga terdakwa. “Agenda hari ini eksepsi (saja),” tegas Arin.

“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,”

kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4).

Peran Eksepsi dalam Proses Hukum

Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oditur militer, baik dari segi formil maupun materiil. Ini menjadi pembelaan awal sebelum masuk ke tahap pembuktian. Melalui eksepsi, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan jika terdapat ketidaksesuaian dalam uraian atau kekeliruan mendasar seperti error in persona atau persoalan kewenangan pengadilan.

Ads
RumahBerkat - Post

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius, yaitu penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank. Majelis hakim akan mengevaluasi isi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke pembuktian. Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan tahap pembuktian.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini dikategorikan sebagai kasus pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Arin juga mengimbau media untuk terus memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Ia menjamin bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, independen, imparsial, transparan, serta akuntabel.

Konstruksi Dakwaan dan Tindakan Tersangka

Dalam persidangan, Oditur Militer menegaskan penggunaan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup beberapa pasal. Dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara lapisan dakwaan lain seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 333 ayat 3 KUHP disiapkan sebagai antisipasi jika unsur utama tidak terbukti. Selain itu, terdakwa juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang berkaitan dengan penyembunyian mayat.