Berita Penting: Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Imigrasi Meulaboh amankan satu WNA Malaysia di Aceh Barat Daya

Meulaboh, Aceh Barat – Dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung di Aceh Barat Daya, petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh berhasil menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

“Warga asing yang diamankan ini berinisial MLT, berkebangsaan Malaysia, berusia 62 tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Menurut Nicky, individu tersebut ditahan di lokasi tertentu di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Penahanan dilakukan karena pelanggaran terhadap izin tinggal, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan. “Dia overstay selama 237 hari,” tambahnya.

Operasi Wirawaspada ini diinisiasi sebagai respons atas instruksi dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4). Instruksi tersebut dijalankan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan operasi ini adalah memperkuat pengawasan keimigrasian serta memastikan keamanan dan ketertiban umum, terutama terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh, yang mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.

Ads
RumahBerkat - Post

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap menghormati prinsip hukum serta kemanusiaan. Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk menjalankan pengawasan keimigrasian secara optimal dan berkelanjutan. Nicky menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.