Diumumkan: Kemkomdigi ultimatum Wikimedia Foundation ikuti aturan daftar PSE
Kemkomdigi Beri Ultimatum ke Wikimedia Foundation untuk Daftar sebagai PSE
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan peringatan ultimatum kepada Wikimedia Foundation agar segera menyelesaikan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap layanan yang dioperasikan oleh organisasi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang adil dan berkelanjutan bagi semua penyelenggara sistem elektronik,” ujar Dirjen Alex di Jakarta Pusat, Rabu. Ia menambahkan bahwa perpanjangan waktu telah diberikan sebelumnya, tetapi sekarang batas waktu telah tiba.
Menurut Dirjen Alex, Wikimedia Foundation memiliki 7 hari untuk menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Jika tidak memenuhi syarat, maka layanan mereka, termasuk Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons, akan diblokir. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat serta memastikan keberlanjutan hukum bagi platform global tersebut.
Alasan Ultimatum
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan ultimatum karena Wikimedia telah diberi waktu perpanjangan sejak tahun lalu. Dirjen Alex mengungkapkan bahwa pemberitahuan resmi diberikan pada 14 November 2025, meminta organisasi tersebut untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai aturan yang berlaku. Waktu yang diberikan kali ini adalah 7 hari terakhir.
“Kami tidak segan memberikan sanksi jika Wikimedia belum menyelesaikan pendaftaran sesuai regulasi,” tutur Alex. Ia menambahkan bahwa pemblokiran akan menjadi konsekuensi jika tidak ada kepatuhan terhadap hukum Indonesia.
Ketentuan PSE
Menurut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap platform digital—lokal atau asing—yang beroperasi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan legalitas, perlindungan data pengguna, dan tata kelola ruang digital yang sehat.
Dirjen Alex menjelaskan bahwa pendaftaran PSE tidak dikenakan biaya apa pun. Aturan ini diberlakukan secara setara bagi semua platform, baik yang menguntungkan maupun yang tidak menghasilkan laba. “Pendaftaran ini dilakukan untuk melindungi publik dan platform itu sendiri,” pungkasnya.
