Kejaksaan Seoul Tolak Permintaan Penangkapan Bang Si Hyuk
Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menolak permintaan polisi untuk surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk, pendiri agensi HYBE, karena masih kurangnya bukti. Dalam pernyataan kepada Kantor Berita Yonhap pada Jumat (24/4), kejaksaan menyebutkan bahwa “pada tahap ini, tidak ada cukup bukti untuk membenarkan perlunya penahanan, sehingga kami meminta penyelidikan tambahan.”
“Polisi mengatakan mereka akan meninjau kembali apakah akan mengajukan surat perintah tersebut setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan penjelasan bahwa keputusan akan dibuat sesuai proses hukum yang berlaku,” tambah kejaksaan.
Bang Si Hyuk dituduh melakukan tindak pidana penipuan saham pada tahun 2019. Ia diduga menipu investor dengan menjual saham mereka di HYBE sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO), yang menurut penyelidikan menghasilkan keuntungan sekitar 260 miliar won atau setara Rp3,037 triliun.
Undang-Undang Pasar Modal melarang pengambilan keuntungan finansial melalui pernyataan palsu atau skema penipuan terkait produk investasi keuangan. Jika pelanggaran mencapai keuntungan lebih dari 5 miliar won (sekitar Rp58,4 miliar), pelaku bisa dihukum hingga penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
Kepolisian pertama kali menerima informasi tentang tuduhan tersebut di akhir tahun 2024. Sebagai bagian dari penyelidikan, mereka melakukan operasi di Bursa Efek Korea dan Kantor Pusat HYBE tahun berikutnya. Sejak Agustus, Bang Si Hyuk dilarang meninggalkan negara, yang membatasi aktivitasnya.
Bang Si Hyuk membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa IPO HYBE telah mematuhi hukum dan peraturan. Dalam surat terbaru, Kedutaan Besar AS di Seoul meminta kepolisian memberikan izin bagi Bang Si Hyuk untuk berangkat ke Amerika Serikat mengikuti tur dunia grup K-pop BTS.