Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren untuk Jamin Hak Anak
Latest Program – Dalam upaya mendorong transformasi sistem pendidikan Islam dan memastikan perlindungan hak anak, Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren. Perubahan ini diimplementasikan melalui aplikasi Sitren, yang menjadi alat resmi untuk mengelola pendaftaran, perpanjangan, serta pengawasan izin operasional lembaga keagamaan secara daring. Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, langkah ini bertujuan memastikan bahwa pesantren yang mendapatkan pengakuan resmi benar-benar mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat.
Kebijakan Sitren tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga memperketat standar kelayakan lembaga. Berdasarkan pernyataan Menag, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pesantren tidak hanya memenuhi syarat struktural, tetapi juga menjaga kualitas pengasuhan anak. Ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mencegah kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan Islam.
Strategi Mencegah Kekerasan di Sekitar Santri
Langkah Kemenag bertujuan mengubah paradigma pengelolaan pesantren dari sekadar mengejar jumlah lembaga ke arah meningkatkan mutu pendidikan. Dengan adanya syarat tambahan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin yang diterbitkan pada Januari-April 2026 turun drastis hingga hanya 41, dibandingkan 888 izin dalam periode Mei-Desember 2025. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan kebijakan untuk memprioritaskan keamanan dan kelayakan pesantren.
“Kekerasan yang terjadi tidak hanya melibatkan pelaku individu, tetapi juga mencerminkan kelemahan sistem pengasuhan. Dengan pendekatan struktural, kultural, dan regulasi yang ketat, Kemenag berupaya memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang nyaman bagi santri,” ujar Menag dalam wawancara di Jakarta.
Kebijakan ini juga diiringi tindakan tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar. Sepanjang 2026, Kemenag dilaporkan melakukan intervensi masif, termasuk menghentikan penerimaan santri baru di 17 lembaga yang terlibat masalah, mengganti kepemimpinan di 14 kasus, dan mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen. Langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk memperbaiki tata kelola pengasuhan.
Telepontren dan Mitigasi Budaya Diam
Sebagai solusi untuk memecah budaya diam, Kemenag mengembangkan platform Telepontren. Dari pengaduan yang hanya 5 pada 2024 dan 26 pada 2025, jumlah laporan melalui kanal ini meningkat menjadi 22 dalam Januari-Mei 2026. Menurut Menag, peningkatan ini tidak sekadar mencerminkan meningkatnya kasus kekerasan, tetapi juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelaporan yang lebih transparan.
“Data laporan yang meningkat menunjukkan bahwa kanal ini berhasil menjadi jembatan untuk mengungkap kasus. Kerahasiaan dan perlindungan yang diberikan membuat orang tua dan santri lebih nyaman menyampaikan keluhan,” jelas Menag.
Penegakan regulasi juga menjadi fokus utama Kemenag. Dengan melibatkan lembaga seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI, pihaknya mendorong penggunaan modul pendidikan ramah anak serta pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah. Modul ini dirancang untuk membantu santri mengenali batasan pergaulan dan berani melaporkan pelanggaran sejak dini.
Standarisasi Nasional dan Kolaborasi dengan Organisasi Keagamaan
Kebijakan Sitren tidak hanya mengatur izin operasional, tetapi juga menjadi landasan untuk standarisasi nasional. Menag menekankan pentingnya replikasi praktik baik dari pesantren yang sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo. Dengan sistem ini, santri tidak hanya belajar ilmu agama, tetapi juga prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan.
Kolaborasi dengan praktisi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bertujuan memperkuat kebijakan dari dalam. Menurut Menag, kehadiran para pemangku kepentingan memastikan bahwa modul pelatihan tidak hanya sekadar teori, tetapi juga diimplementasikan secara efektif. “Modul ini memberi santri kemampuan untuk mengidentifikasi tindakan tidak wajar dan menuntut perbaikan dari pihak yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Penguatan Sistem Perlindungan Sejak Awal
Dalam jangka panjang, Kemenag terus memperkuat sistem perlindungan anak. Dengan melibatkan Satgas (Satuan Tugas) yang berkelanjutan, pihaknya mencoba menciptakan lingkungan belajar yang aman sebelum masalah terjadi. Langkah ini diharapkan mencegah kasus kekerasan dan meningkatkan kualitas pengasuhan secara keseluruhan.
Kebijakan yang diambil juga berdampak pada keberlanjutan pendidikan. Dengan memastikan keamanan asrama, Kemenag ingin membangun pesantren yang tidak hanya menjunjung tinggi ilmu agama, tetapi juga kepentingan anak. “Negara hadir bukan hanya saat ada kejadian, tetapi sejak awal sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan santri,” pungkas Menag.
Kebijakan Sitren dan tindakan Kemenag dalam penguatan regulasi menjadi bukti komitmen untuk mengubah pesantren menjadi institusi pendidikan yang lebih humanis. Dengan pendekatan komprehensif, kementerian ini berupaya menciptakan sistem yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memprioritaskan kesejahteraan anak. Dampak dari kebijakan ini tidak hanya terlihat dalam jumlah izin yang menurun, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak anak.