Polres Situbondo Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana DPO di Bali
Historic Moment – Situbondo, Jawa Timur – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya bersembunyi di Pulau Bali dan kini telah ditangkap oleh polisi. Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengungkapkan, operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja anggotanya dalam penyelidikan intensif dan pencarian terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
Kasus Pencurian dan Pencabulan Berhasil Diselidiki
Pelaku pertama, DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Gianyar, Bali. Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku kedua, KF (40), warga Kecamatan Panji, dituduh melakukan pencabulan terhadap anak. Kasus ini terjadi di Kecamatan Tianyar, Karangasem, Bali, dan sudah dalam DPO sejak Desember 2025. Kapolres Bayu menjelaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk mengejar pelaku yang merugikan masyarakat, meski harus melintasi wilayah.
“Jadi, komitmen kami jelas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” kata Bayu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, penangkapan ini juga melibatkan pengamunan barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. “Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, serta rekaman CCTV,” ujarnya. Barang-barang tersebut dianggap berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh DEF.
Pelacakan Terhadap DPO Tidak Mudah
Untuk KF, Selimat menambahkan bahwa pelaku telah masuk DPO sejak Desember 2025, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Panji pada tahun 2024. “Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO, dan setelah dilakukan pencarian serta pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali,” jelasnya. Ini menunjukkan upaya polisi yang tidak hanya berfokus pada kasus lokal, tetapi juga mengawasi pelaku yang menghindar.
“Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucap Selimat.
Polres Situbondo juga membentuk Tim URC Antibegal sebagai unit reaksi cepat. Tim ini tidak hanya menangani kasus jalanan, tetapi juga mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan warga. “Satreskrim Polres Situbondo telah membentuk Tim URC Antibegal untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum,” lanjut Selimat. Keberadaan tim ini bertujuan mempercepat penyelesaian kasus serta mencegah pelaku berlarian ke tempat lain.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kedua tersangka kini dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setiap pelaku akan dihadapkan pada perkara sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. DEF akan diperiksa terkait pencurian dengan pemberatan, sedangkan KF akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan perbuatannya dalam kasus pencabulan.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Situbondo aktif mengejar pelaku yang telah lama menghilang dari kehidupan sosial. Meski DPO adalah pelaku yang tidak terlacak secara langsung, polisi tetap berupaya keras untuk menemukan mereka. Selimat menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan transparan dan berkelanjutan.
Langkah Penting untuk Pemulihan Kepercayaan Masyarakat
Kapolres Bayu menyoroti bahwa tindakan penangkapan ini tidak hanya memenuhi tugas pokok kepolisian, tetapi juga sebagai bentuk pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Kami berharap keberhasilan ini menjadi contoh bahwa tidak ada pelaku tindak pidana yang bisa melarikan diri dari hukum,” katanya. Pemangkasan DPO ini diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan pelaku.
Selain itu, polisi mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan dua DPO ini merupakan bagian dari program penyelidikan rutin. “Kami terus mengembangkan informasi dan memperkuat jaringan kerja dengan pihak lain di Bali,” jelas Selimat. Dengan demikian, masyarakat bisa yakin bahwa polisi akan bertindak tepat waktu, baik dalam kasus lokal maupun yang terjadi di luar wilayah.
Komitmen untuk Meningkatkan Keamanan
Menurut Bayu, Tim URC Antibegal menjadi salah satu solusi untuk menghadapi tindak pidana yang semakin kompleks. “Tim ini tidak hanya fokus pada kasus yang bersifat harian, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap tindak pidana berat,” katanya. Keberadaan tim ini dianggap penting karena masyarakat membutuhkan perlindungan yang lebih terarah.
Penangkapan dua pelaku ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran polisi di Pulau Bali. Meski pelaku berasal dari Situbondo, mereka bersembunyi di wilayah lain, tetapi polisi tetap berusaha menemukan mereka. “Kami memiliki koordinasi baik dengan pihak berwenang di Bali, sehingga bisa bergerak cepat dalam penyelidikan,” ujar Selimat. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya mengawasi wilayahnya sendiri, tetapi juga bersinergi dengan daerah lain.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Situbondo dan akan menghadapi proses hukum. Selamat memastikan bahwa barang bukti akan diperiksa secara rinci untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus mereka. “Kami yakin bahwa dengan penangkapan ini, ada perubahan besar dalam kenyamanan masyarakat,” tutupnya.