DJP ubah pola pengawasan wajib pajak dengan andalkan teknologi-data
DJP Terapkan Pendekatan Baru dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak
DJP ubah pola pengawasan wajib pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan telah merombak total sistem pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Transformasi ini mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih luas serta memperluas cakupan basis data hingga menyentuh tingkat desa. Seluruh kebijakan tersebut telah diresmikan melalui Surat Edaran dengan nomor SE-8/PJ/2026 yang berjudul Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Sebagai bagian dari perubahan ini, DJP juga mencabut beberapa pedoman lama, salah satunya adalah Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 yang mengatur tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan.
Menurut beleid yang dikutip di Jakarta pada hari Sabtu, DJP telah menetapkan dua metode utama dalam pengumpulan data ekonomi. Metode pertama adalah pengumpulan data lapangan, di mana petugas akan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak serta pihak terkait. Tujuannya adalah untuk menemukan subjek dan objek pajak baru. Sementara itu, metode kedua adalah pengumpulan data nonlapangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa perlu melakukan kunjungan fisik ke lokasi.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” sebagaimana tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Selain tetap menggunakan metode konvensional, DJP memperluas pemanfaatan teknologi dalam menjaring data perpajakan. Pada pendekatan fisik dan sosial, pengawasan dilakukan lewat kunjungan, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Melalui skema tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi perpajakan di desa.
Sementara itu, pendekatan teknologi dan digital dilakukan melalui pemanfaatan teknologi remote sensing atau penginderaan jauh, web scraping atau pemindaian data internet, serta informasi dari berbagai media. Adapun pendekatan analitis mencakup telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.
DJP juga akan mengembangkan kemitraan perpajakan sebagai bagian dari penguatan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada pungutan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Pihaknya saat ini justru akan berfokus memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Menurut dia, strategi itu cukup efektif, tercermin dari data tambahan 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025 hasil dari kebijakan perluasan basis pajak. Jumlah ini meningkat dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023, dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7).
Dari sisi penerimaan, kontribusi pajak hasil ekstensifikasi juga meningkat signifikan. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Tren ini menunjukkan upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.