LPSK kawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan

LPSK Kawal Pemenuhan Hak Restitusi Keluarga Korban Pembunuhan

Atapkitadonasi.com – Jakarta — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif memantau proses pembayaran restitusi yang menjadi hak keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan korban serta penjaminan hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Restitusi ini tidak hanya bersifat kompensasi material, tetapi juga mencerminkan keadilan bagi para ahli waris yang kehilangan sosok tercinta. Dalam konteks ini, LPSK kawal pemenuhan hak restitusi dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam proses pembayaran.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyampaikan pernyataan di Jakarta pada hari Kamis bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Putusan tersebut dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa sekaligus mengakomodasi kepentingan keluarga korban melalui mekanisme restitusi. Menurut Antonius, koordinasi yang solid antara LPSK dengan jaksa penuntut umum menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pembayaran. Proses ini memerlukan ketelitian dan konsistensi dari semua pihak terkait.

Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi, kata Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selama proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, LPSK memberikan perlindungan komprehensif kepada lima orang yang terdiri atas istri, anak-anak, dan anggota keluarga korban. Layanan yang diberikan mencakup perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa korban dan keluarganya tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga dukungan emosional dan sosial yang memadai.

Nilai Restitusi dan Mekanisme Eksekusi

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 16 Juli 2026 menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dengan membebankan restitusi sebesar Rp860 juta. Kemudian, pada putusan yang diumumkan pada 20 Juli 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sepuluh orang terdakwa lainnya dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp3,25 miliar. Kedua putusan tersebut menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Majelis hakim juga menetapkan ketentuan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran restitusi.

LPSK sebelumnya telah menghitung total kerugian yang dialami korban dan ahli waris mencapai sekitar Rp5,85 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada pemeriksaan serta penilaian kewajaran kerugian yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Angka ini mencerminkan nilai komprehensif dari kerugian material maupun immaterial yang dialami keluarga korban. Menanggapi adanya perbedaan antara nilai restitusi yang dihitung LPSK dengan putusan pengadilan, Antonius menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian alami dari proses pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan.

Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan, ujar dia.

Antonius menambahkan bahwa LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan restitusi berjalan sesuai ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari pemulihan dan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Melalui pendekatan yang berkelanjutan dan kolaboratif, LPSK berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya terwujud secara menyeluruh. Dengan demikian, upaya LPSK kawal pemenuhan hak restitusi ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam melindungi korban kejahatan.