Komnas: Kerap terjadi kekerasan gender dalam pemaksaan aborsi
Daftar Isi
Pemaksaan Aborsi Kerap Disertai Kekerasan Berbasis Gender
Atapkitadonasi.com – Komnas – Kasus pemaksaan penghentian kehamilan tidak hanya menyangkut keputusan medis, tetapi juga dapat menjadi bentuk kekerasan berbasis gender yang menempatkan perempuan dalam situasi tanpa pilihan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti adanya kekerasan fisik dan psikis yang digunakan pelaku untuk mendorong atau memaksa korban mengakhiri kehamilan.
Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menjelaskan bahwa bentuk kekerasan tersebut dapat muncul sejak awal melalui tindakan pelaku yang menyiapkan bahan atau obat yang diyakini dapat menggugurkan kandungan. Tekanan itu kemudian dapat berlanjut menjadi kekerasan terhadap tubuh korban.
“Pelaku dapat menyediakan obat-obatan medis maupun herbal, lalu melakukan kekerasan fisik dengan tujuan membuat kandungan korban gugur,” kata Yuni Asriyanti di Jakarta, Senin.
Kekerasan dalam pemaksaan aborsi juga tidak selalu berbentuk serangan fisik. Dalam banyak situasi, korban menghadapi tekanan batin secara berulang hingga merasa tidak mempunyai ruang untuk menentukan pilihan atas tubuh dan kehamilannya sendiri.
Tekanan Psikologis yang Berulang
Yuni menyampaikan bahwa tekanan psikologis dapat meningkat secara bertahap. Pelaku dapat menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan emosional yang terus-menerus hingga korban diarahkan untuk menyetujui tindakan aborsi.
“Ada tekanan psikologis dan peningkatan kekerasan psikis beberapa kali, yang akhirnya diarahkan agar perempuan melakukan aborsi,” ujar Yuni Asriyanti.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara layanan aborsi yang tersedia dalam kondisi tertentu sesuai aturan hukum dan tindakan pemaksaan yang menghilangkan kehendak korban. Dalam konteks kekerasan berbasis gender, persoalan utamanya terletak pada adanya kontrol, ancaman, serta hilangnya persetujuan bebas dari perempuan yang mengalami kehamilan.
Korban pemaksaan dapat menghadapi dampak yang kompleks, mulai dari ketakutan, tekanan sosial, hingga kebutuhan akan pendampingan hukum dan layanan kesehatan. Karena itu, penanganan kasus tidak cukup hanya melihat peristiwa penghentian kehamilan, tetapi juga perlu memperhatikan proses kekerasan yang terjadi sebelum keputusan tersebut diambil atau dipaksakan.
225 Pengaduan dalam Lima Tahun
Komnas Perempuan mendokumentasikan sedikitnya 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam rentang 2021 hingga 2025. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa seluruh pengaduan itu berada dalam konteks kekerasan berbasis gender.
“Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021–2025,” kata Maria Ulfah Anshor.
Angka tersebut menggambarkan bahwa pemaksaan aborsi merupakan persoalan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Korban tidak semestinya dibebani stigma atau diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari kekerasan yang dilakukan pelaku.
Dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan, akses terhadap informasi yang jelas menjadi bagian penting dari perlindungan. Korban perlu mengetahui pilihan yang tersedia, bentuk bantuan yang dapat diakses, serta haknya untuk memperoleh pendampingan tanpa penghakiman. Keputusan terkait tubuh dan kehamilan harus ditempatkan sebagai hak korban, bukan sebagai keputusan yang dapat direbut melalui kekerasan.
Jaminan Layanan dan Pilihan Reproduksi
Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan yang mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam keadaan tertentu bagi perempuan yang hamil akibat perkosaan atau kekerasan seksual lainnya. Kerangka hukum itu mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025.
Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa ketentuan tersebut memuat tanggung jawab negara untuk memastikan perempuan memperoleh layanan, informasi, dan pilihan reproduksi secara adil tanpa diskriminasi. Perlindungan itu juga sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW.
“Negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, serta hambatan layanan yang merampas pilihannya,” kata Maria Ulfah Anshor.
Perlindungan itu mencakup perempuan yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum, sekaligus perempuan yang memutuskan untuk mempertahankan kehamilannya. Dalam kedua keadaan tersebut, korban memerlukan informasi yang utuh, pendampingan yang aman, dan layanan pemulihan yang menghormati kondisi serta kebutuhan mereka.
Jika korban memilih melanjutkan kehamilan, dukungan tidak berhenti pada pengakuan atas pilihannya. Pemulihan, pendampingan, dan akses layanan yang sesuai tetap diperlukan agar korban tidak menghadapi konsekuensi kekerasan seorang diri. Sebaliknya, bila korban membutuhkan layanan yang diatur hukum, layanan tersebut harus tersedia dengan aman dan disertai informasi yang dapat dipahami.
Keputusan Harus Tetap Ada pada Korban
Komnas Perempuan menegaskan bahwa inti perlindungan terhadap korban adalah pengakuan atas otonomi tubuhnya. Tidak ada pelaku, keluarga, pasangan, maupun pihak lain yang berhak memaksakan keputusan mengenai kehamilan melalui ancaman, kekerasan, atau tekanan sosial.
“Keputusan tentang tubuh dan kehamilan harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun,” ujar Maria Ulfah Anshor.
Pendekatan yang berpusat pada korban menjadi penting agar layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pendampingan psikososial tidak justru menciptakan hambatan baru. Dengan menempatkan keselamatan, kehendak, dan pemulihan korban sebagai prioritas, penanganan pemaksaan aborsi dapat lebih mampu menjawab bentuk kekerasan yang sering tersembunyi di balik tekanan terhadap perempuan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komnas?
Komnas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komnas matter?
Komnas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.