Apa perbedaan sertifikat halal dan label halal pada kemasan?
Daftar Isi
Memahami Perbedaan Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
Atapkitadonasi.com – Keberadaan simbol halal pada kemasan makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu, maupun barang kebutuhan harian sering menjadi pertimbangan penting sebelum konsumen memutuskan membeli suatu produk. Tanda yang terlihat sederhana tersebut sebenarnya berkaitan dengan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kehalalan produk.
Dalam sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia, sertifikat halal dan label halal bukanlah istilah yang sama. Keduanya memang saling terhubung, tetapi memiliki bentuk, fungsi, serta peran yang berbeda. Sertifikat halal merupakan bukti administratif resmi, sedangkan label halal adalah penanda visual yang dapat dilihat konsumen pada produk.
Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Sertifikat halal sebagai pengakuan resmi
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah diakui halal. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH setelah terdapat fatwa halal tertulis maupun penetapan kehalalan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha tidak cukup hanya memasang lambang halal pada kemasan. Sebelum memperoleh sertifikat, mereka perlu menjalani prosedur sertifikasi yang mencakup pemeriksaan persyaratan serta penilaian atas produk yang diajukan.
Penilaian tersebut berkaitan dengan bahan yang digunakan dan tahapan penanganan produk. Ruang lingkupnya dapat mencakup proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Tujuannya adalah memastikan unsur-unsur yang terlibat dalam rangkaian produksi memenuhi ketentuan kehalalan.
Karena itu, sertifikat halal tidak dapat dipahami sekadar sebagai logo. Sertifikat merupakan dasar hukum dan administrasi yang menunjukkan bahwa status halal suatu produk telah melalui mekanisme yang ditetapkan.
Label halal sebagai informasi yang terlihat oleh pembeli
Setelah produk memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha dapat mencantumkan label halal pada produk sesuai aturan yang berlaku. Label ini berfungsi sebagai penanda bagi masyarakat bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi halal.
Penempatannya dapat berada pada kemasan, bagian tertentu dari produk, atau lokasi lain yang diperbolehkan. Label harus dibuat agar mudah ditemukan dan dibaca oleh konsumen. Selain itu, tanda tersebut tidak boleh mudah dihapus, dilepas, ataupun dirusak.
Bagi pembeli, label halal membantu mengenali status produk secara cepat ketika berada di toko, pasar, atau platform belanja. Konsumen tidak perlu melihat dokumen sertifikat satu per satu sebelum membeli, karena label menjadi informasi awal yang langsung tampak pada barang.
Bagi pelaku usaha, pencantuman label merupakan bagian dari tanggung jawab setelah sertifikat halal diperoleh. Artinya, label bukan elemen promosi yang dapat dipakai tanpa dasar, melainkan penanda yang mengikuti status sertifikasi produk.
Perbedaan utama: dokumen dan penanda
Perbedaan paling mendasar terletak pada bentuknya. Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menjadi bukti pengakuan kehalalan. Sebaliknya, label halal adalah simbol atau tanda pada produk yang menyampaikan informasi tersebut kepada konsumen.
Hubungan keduanya dapat dipahami secara sederhana: sertifikat menjadi landasan, sementara label menjadi penanda yang ditampilkan. Produk yang telah melewati sertifikasi dapat mencantumkan label halal, tetapi keberadaan label tidak menggantikan fungsi sertifikat sebagai bukti resminya.
Oleh sebab itu, konsumen perlu berhati-hati terhadap tulisan, gambar, atau lambang yang sekilas menyerupai label halal. Kemiripan visual saja tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut telah memperoleh sertifikat halal. Kepastian statusnya tetap perlu ditelusuri melalui informasi resmi.
Logo Halal Indonesia dan peran BPJPH
Pemerintah telah menetapkan Label Halal Indonesia sebagai penanda yang digunakan untuk produk bersertifikat halal. Pengaturan serta penetapan label itu menjadi kewenangan BPJPH.
BPJPH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk penerbitan sertifikat halal sesuai prosedur yang berlaku. Kerangka hukumnya berasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sementara aturan penyelenggaraan yang digunakan saat ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Peraturan tersebut memuat ketentuan mengenai jaminan produk halal, termasuk sertifikasi bagi produk yang masuk ke Indonesia, beredar di dalam negeri, dan diperdagangkan. Penerapannya dilakukan sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk dan pelaku usaha.
Cara memeriksa status halal produk
Logo pada kemasan dapat menjadi petunjuk awal, tetapi konsumen sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan visual. Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mengecek informasi produk.
Periksa tampilan label dengan teliti
Pastikan tanda halal terlihat jelas, mudah dibaca, dan tercantum sebagai bagian dari informasi produk. Konsumen perlu waspada apabila menemukan simbol yang tampak dibuat sendiri atau tidak meyakinkan sebagai label resmi.
Cocokkan nama produk dan pelaku usaha
Identitas pada kemasan juga perlu diperhatikan. Nama produk dan produsen yang tercetak sebaiknya sesuai dengan informasi yang digunakan saat melakukan penelusuran status halal. Ketelitian ini penting karena nama dagang, variasi produk, dan identitas pelaku usaha dapat membedakan satu produk dari produk lainnya.
Gunakan layanan informasi resmi
Pemeriksaan yang lebih pasti dapat dilakukan melalui layanan informasi produk halal milik BPJPH di halal.go.id. Melalui layanan resmi tersebut, konsumen dapat menelusuri status sertifikasi tanpa hanya mengandalkan tampilan logo pada kemasan.
Pemahaman mengenai perbedaan sertifikat dan label halal membantu konsumen mengambil keputusan dengan informasi yang lebih baik. Sertifikat menunjukkan pengakuan resmi atas kehalalan produk, sedangkan label memudahkan masyarakat mengenali produk yang telah memiliki pengakuan tersebut saat berbelanja.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Apa perbedaan sertifikat halal dan label?
Apa perbedaan sertifikat halal dan label is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Apa perbedaan sertifikat halal dan label matter?
Apa perbedaan sertifikat halal dan label matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.