Agenda Utama: Indonesia tinjau ulang kesepakatan impor BBM dari AS
Indonesia Tinjau Ulang Kesepakatan Impor BBM dari AS
Jakarta, Antara News – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akan melakukan evaluasi kembali kesepakatan impor energi, termasuk minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta LPG, dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung AS. “Dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kami punya kesempatan 90 hari untuk meninjau kembali,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot saat diwawancara di Jakarta, Jumat.
Pembahasan dalam 90 Hari
Yuliot menambahkan, bahwa dalam waktu 90 hari ke depan, pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya perubahan atau diskusi lebih lanjut terkait kesepakatan tersebut. “Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot. Meski demikian, ia menyatakan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal, bukan kesepakatan dagang antarnegara.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.
Detail Kesepakatan Tarif
Pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS secara resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian itu, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik seperti semikonduktor, hingga bagian pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu. Namun, sehari setelah kesepakatan ditandatangani, pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Implementasi Tarif Global
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.
