Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Ads
RumahBerkat - Post

Ahok Berdebat Soal Dugaan Korupsi di Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok, membantah adanya pengadukan BBM secara tidak sah oleh perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses blending BBM yang dilakukan Pertamina adalah legal dan diatur dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikannya saat memberi kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produk kilang, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

“Lantas, bagaimana bisa ada pengadukan jika proses blending sudah terbukti sah?” tanya Ahok kepada awak media.

Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan ketidaktahuan tentang dasar perhitungan kerugian negara yang dituduhkan dalam perkara ini. Nilai kerugian yang disebutkan jaksa mencapai Rp285 triliun, namun ia tidak mengetahui cara penghitungannya.

Delapan Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi

Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sembilan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pertamina. Para tersangka tersebut termasuk: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Selain itu, ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.