Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

Ads
RumahBerkat - Post

Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent

KPK mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku hanya menjalankan tugas ceremonial saat menjabat. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, FAR seharusnya lebih mengerti prosedur birokrasi karena menjabat dalam dua periode sebagai kepala daerah dan satu kali sebagai Wakil Bupati. “FAR mengaku urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak fokus pada fungsi upacara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3).

Uji Kelayakan Calon Ombudsman Jadi Fokus Komisi II DPR

Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, menyoroti kasus korupsi yang menimpa Fadia Arafiq sebagai pelajaran bagi para pemimpin daerah lain. Ia menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah wajib memahami sistem birokrasi, administrasi, dan peraturan hukum terkait pemerintahan. “Jika sudah menjadi incumbent beberapa kali, kader harus lebih memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Dede Yusuf saat diwawancara.

“Saya rasa siapapun yang ingin memimpin daerah harus menguasai aturan, terutama soal tata kelola pemerintahan,” kata Dede Yusuf.

Komisi II DPR juga menekankan pentingnya proses kaderisasi dalam mempersiapkan calon pemimpin daerah. “Sistem ini membantu calon pemimpin memahami batasan dan tugas sesuai dengan undang-undang,” jelas Dede Yusuf. Ia berharap kasus yang menimpa Fadia Arafiq bisa menjadi peringatan bagi calon kepala daerah yang berasal dari latar belakang non-akademik.

Tonton juga video terkait “Komisi II DPR Gelar Uji Kelayakan 18 Calon Anggota Ombudsman Pekan Depan” [Gambas:Video 20detik].

Ads
RumahBerkat - Post