Strategi Penting: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
BSU Tahap 1 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja, Cek Rekening untuk Pastikan Penerimaan
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah berlangsung. Data yang diterima menunjukkan bahwa 2,45 juta pekerja telah menerima manfaat, sementara 3,69 juta lainnya masih dalam proses validasi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Yassierli menjelaskan bahwa sisa 1,24 juta penerima akan disalurkan bertahap pada bulan Juni hingga Juli. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja yang gajinya Rp3,5 juta atau tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Status Penyaluran BSU Tahap 1
Sampai hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari 3.697.836 peserta BSU tahap pertama yang ditentukan, sudah tersalurkan ke 2.450.068 orang, dengan 1.247.768 peserta lainnya masih dalam verifikasi.
“Pada penyaluran tahap 2, kami sedang memproses data penerima yang akan diumumkan segera,” ujarnya.
Menaker juga menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sedang mengerjakan validasi untuk BSU tahap selanjutnya. Diperkirakan ada 4,5 juta pekerja yang menjadi calon penerima manfaat.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data,” tambahnya.
Cara Pencairan dan Syarat Penerima
Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dibayarkan secara langsung melalui rekening. Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menjelaskan bahwa BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BSI khusus untuk penerima di Aceh, serta PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening Himbara.
Syarat untuk mendapatkan BSU adalah pekerja yang gajinya maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi UMP, bukan anggota Kepolisian, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Peserta harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
“BSU tahun ini diberikan kepada pekerja yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran sebelumnya,” pungkasnya.
