Pemprov DKI Beri Sanksi ke 206 Lapangan Padel – Banyak yang Belum Berizin

Ads
RumahBerkat - Post

Pemprov DKI Jakarta Tindak 206 Lapangan Padel yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta melanjutkan upaya penegakan aturan terhadap pengelola lapangan padel. Sebanyak 206 lokasi telah dikenai sanksi administratif karena belum memenuhi standar perizinan dan kesesuaian tata ruang. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan pembangunan dan operasional fasilitas padel di wilayah DKI.

“Tindakan administratif ini mencakup peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, hingga penyegelan lokasi untuk beberapa lapangan padel,” jelas Vera Revina Sari, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, dalam pernyataan yang diberikan pada Jumat (6/3).

Dari pendataan terkini hingga 23 Februari 2026, total bangunan lapangan padel di Jakarta mencapai 397. Dari jumlah tersebut, 185 tidak memiliki izin yang lengkap. “Dari seluruh jumlah tersebut, 212 lokasi atau 53,4 persen sudah memiliki izin, sedangkan 185 lokasi atau 46,6 persen masih dalam proses penerbitan,” tambah Vera.

Distribusi Lapangan Padel di Berbagai Wilayah DKI

Wilayah dengan jumlah lapangan padel terbesar adalah Jakarta Selatan, sebanyak 206 lokasi. Namun, 107 dari jumlah tersebut belum berizin. Sementara itu, Jakarta Barat memiliki 90 lapangan, 35 di antaranya belum memenuhi persyaratan. Jakarta Utara dan Jakarta Timur masing-masing tercatat 37 lokasi, dengan 17 dan 14 belum memiliki izin. Jakarta Pusat menempati urutan kelima dengan 26 lapangan, 11 di antaranya belum berizin. Di Kepulauan Seribu hanya ada satu lapangan padel yang belum terdaftar.

Kategori Pelanggaran dan Penindakan

Sebagai dasar evaluasi, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026. Berikut jenis pelanggaran yang dilakukan pengelola lapangan padel:

Ads
RumahBerkat - Post

1. Bangunan padel yang tidak sesuai Sub-Zona RDTR Penindakan: Dikenakan sanksi administratif, serta usulan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

2. Bangunan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Penindakan: Dikenakan sanksi administratif.

3. Bangunan padel yang memiliki PBG namun belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Penindakan: Wajib mengajukan SLF dalam 30 hari sejak keputusan berlaku atau dikenakan sanksi administratif.

Vera menyebutkan, langkah ini bertujuan menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tentang pengendalian operasional padel di kawasan padat penduduk. Pihaknya juga menegaskan akan menegakkan jam operasional yang tidak mengganggu warga, terutama di permukiman intensif.

Ads
RumahBerkat - Post