Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Ads
RumahBerkat - Post

Polres Cilacap Terlibat dalam Distribusi THR dari Dana Tidak Sah, KPK Pindahkan Penyelidikan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di Polres Banyumas guna mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini terkait dengan fakta bahwa Polres Cilacap dianggap sebagai salah satu instansi yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari pemberian duit panas oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Pemalakan tersebut diarahkan ke para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti.

Kasus Terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan

Kasus korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, 27 orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat daerah. Namun, pemeriksaan terhadap para tersangka diutamakan di Polres Banyumas, bukan di Cilacap. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa alasan pemindahan ini adalah untuk menghindari bias dalam proses penyelidikan.

“Kemudian, mengapa pemeriksaan dijalankan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kami kumpulkan, dana THR haram tersebut telah digunakan oleh Forkopimda, termasuk Polres Cilacap,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam proses penyelidikan, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Kedua tersangka dijatuhi penahanan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan dari SKPD oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Uang ini digunakan untuk menyediakan THR bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta. Pemerasan ini dianggap sebagai bagian dari praktik korupsi yang terjadi sejak Lebaran 2025.

Ads
RumahBerkat - Post

Sebagai langkah pencegahan, KPK kembali mengingatkan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal sebagai bagian dari upaya meminimalkan tindakan korupsi. Dalam OTT terhadap Bupati Cilacap, 13 dari 27 orang yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan penyelewengan dana. Asep memastikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.