Kebijakan Baru: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

Jakarta, ANTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap limbah domestik yang dihasilkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan jadwal pemantauan setiap tiga bulan, guna memastikan kesehatan masyarakat dan lingkungan tetap terjaga.

Regulasi pengelolaan limbah

Dalam Peraturan BGN No. 1/2026, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola air limbah domestik dari proses dapur, termasuk mengatur sistem pengolahan dan pembuangan.

“Pengelolaan air limbah merupakan komponen kritis dalam MBG, yang tidak hanya mencakup makanan bergizi tetapi juga menjaga proses higienis serta mencegah pencemaran lingkungan,” tambah Dadan Hindayana dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Dadan menjelaskan air limbah domestik dalam MBG terbagi menjadi dua kategori, yaitu limbah non-kakus dan limbah kakus. Sumbernya berasal dari aktivitas operasional di SPPG. Dua pilihan pengelolaan diberikan, yaitu mengolah sendiri menggunakan fasilitas tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten.

“Hasil pengolahan limbah dapat dibuang atau dimanfaatkan kembali, selama memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Dadan.

Dalam penerapan, SPPG harus memastikan pembuangan limbah dilakukan secara aman. Ini melibatkan pengoperasian instalasi pengolahan, penentuan titik pembuangan, serta kelancaran aliran limbah ke saluran drainase. BGN juga mengharuskan SPPG menyediakan infrastruktur pendukung seperti IPAL dan tempat penampungan sementara.

Ads
RumahBerkat - Post

Kolaborasi dalam pengawasan

Pengawasan MBG dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai instansi, termasuk kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, dan pemerintah daerah. Mekanisme yang diterapkan mencakup evaluasi berkala, serta bimbingan teknis untuk meningkatkan kinerja SPPG.

“Bimbingan teknis penting untuk memperkuat kapasitas pengelola SPPG, sehingga mereka mampu menjalankan standar pengelolaan limbah secara optimal,” kata Dadan.

Dengan penguatan pengawasan ini, BGN berharap seluruh pelaksanaan program dapat lebih tertib, sehat, dan ramah lingkungan. Program ini juga diharapkan mencegah pemborosan pangan serta meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem.