Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Ads
RumahBerkat - Post

Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, Kompas.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai langkah evaluasi sebelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK. “Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026). Budi menyebutkan, proses perubahan status penahanan terhadap tersangka YCQ mulai diawali hari ini.

KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) lalu. “Penyidik melakukan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, sejak Rabu (19/3/2026) malam,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). Perubahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tambah Budi.

Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan

Budi menyatakan, perubahan tahanan ini sementara dan hanya berlaku hingga hasil pemeriksaan kesehatan diketahui. Saat ini, Yaqut telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama sekitar seminggu, sejak Kamis (12/3/2026) malam. Dalam kasus ini, Yaqut dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait kuota haji 2023-2024. Ia melakukan penyesuaian aturan dan pengaturan teknis kuota haji khusus melalui perintah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Dalam kasus tersebut, kuota haji tambahan dibagi dengan rasio 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Rasio ini dianggap melanggar Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pola sama berlaku di tahun 2024 dengan tarif fee percepatan sebesar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

Ads
RumahBerkat - Post

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi. “Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi.

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Yaqut

KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Dengan perbuatan tersebut, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan berkas untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.