Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Haram, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan kasus korupsi kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Langkah ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan, setelah terungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari uang hasil pemerasan. Pemerasan dilakukan oleh bupati kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti.

Kasus Terbongkar dalam OTT, 27 Tersangka Diperiksa di Banyumas

KPK mengungkap fakta bahwa Polres Cilacap terlibat dalam penerimaan THR dari duit panas yang dimiliki Bupati. Kasus ini muncul dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, yang menangkap 27 orang. Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas.

Karena Polres Cilacap merupakan pihak eksternal yang mendapat dana dari bupati, kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Informasi menunjukkan bahwa uang tersebut telah dialihkan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK memutuskan untuk memindahkan pemeriksaan agar tidak terjadi ketidakseimbangan. “Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, agar tidak muncul konflik kepentingan,” tambah Asep. Dalam tahap penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Penahanan Tersangka hingga 20 Hari, Dugaan Korupsi THR Rp750 Juta

KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.

Ads
RumahBerkat - Post

Dugaan korupsi terungkap setelah KPK menangkap Syamsul Auliya dalam OTT. Ia diduga mengalihkan dana dari pemerasan SKPD sebesar Rp610 juta untuk THR Forkopimda dan kepentingan pribadi. Total dana yang dipersiapkan mencapai Rp515 juta untuk tunjangan polisi dan jaksa.

KPK juga menyelidiki sumber uang yang disetorkan ke bupati, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta. Lebih lanjut, lembaga anti-korupsi ini memperkirakan beberapa kepala daerah lainnya mungkin melakukan praktik serupa. Detail kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengenai mekanisme pemerasan dan distribusi dana haram tersebut.