Strategi Penting: Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Jakarta Pusat
Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Depok atas dugaan menganiaya seorang penumpang wanita di Jakarta Pusat. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat luas terhadap keamanan dalam layanan transportasi daring. Tim Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu, 1 April 2026.
Insiden kekerasan seksual terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, ketika korban memesan layanan transportasi daring. Saat perjalanan, pelaku menunjukkan tindakan mencurigakan yang membuat korban merasa takut dan cemas. Video kejadian korban yang viral di media sosial memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan setelah rekaman tersebut menyebar luas, khususnya melalui akun Instagram @jakarta.trending.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pelaku diduga menggunakan profesi sebagai sopir untuk mendekati korban. Ia membangun komunikasi hingga korban terdampar dalam situasi rentan sebelum melakukan perbuatan tidak menyenangkan di dalam mobil.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa petugas menemukan barang bukti seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi di dalam kendaraan pelaku. Selain itu, dua ponsel dan mobil yang digunakan saat kejadian juga diamankan sebagai bukti. Temuan ini menunjukkan bahwa kasus WAH tidak hanya terkait pelecehan seksual, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran hukum lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU TPKS. Penangkapan ini mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas kekerasan seksual. Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pengalaman serupa, baik secara langsung maupun melalui layanan 110.
Imbauan tersebut bertujuan memperkuat rasa aman dan mendorong korban untuk bersuara. Keamanan identitas pelapor akan diprioritaskan untuk memastikan kenyamanan pelaku dalam memberikan laporan. Dengan adanya upaya ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius.
