Hasil Pertemuan: KPK Beberkan Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut
KPK Beberkan Peran Bos Maktour Fuad dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut
Kontribusi Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik perusahaan Maktour Travel, dalam kasus korupsi terkait distribusi kuota haji. Ia diketahui mengirim surat kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk memastikan perusahaan travel tetap mendapatkan bagian dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.
Proses Penetapan Kuota Tambahan Tahun 2023
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa adanya kuota haji tambahan pada 2023 dimulai dari surat yang dibuat Fuad sebagai anggota forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU). Surat tersebut bertujuan agar kuota tambahan dapat dimaksimalkan oleh asosiasi travel. Meski demikian, Fuad mengusulkan kuota tambahan tersebut dialokasikan lebih besar untuk haji khusus.
“FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut,”
ucap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Peran Gus Alex dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Menindaklanjuti permintaan Fuad, Yaqut memerintahkan Hilman Latief untuk menetapkan komposisi kuota tambahan sebesar 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023. Keputusan tersebut ditandatangani pada 19 Mei 2023. DPR akhirnya menyetujui usulan tersebut.
Sebelumnya, Yaqut meminta Hilman Latief agar menetapkan distribusi kuota tambahan dalam rasio 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, juga berperan dalam mempercepat proses pendaftaran haji khusus. Ia memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, agar melonggarkan aturan pendaftaran.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,”
terangkai Asep.
Fee percepatan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jamaah diterima Yaqut sebagai imbalan. Pada tahun 2024, pola serupa kembali diterapkan. Yaqut meminta Hilman Latief menetapkan kuota tambahan haji khusus sebesar 10.000 dengan komposisi 50:50. Ia juga menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi sebagai dasar perubahan tersebut.
Kuota Haji 2024 dan Imbalan Yaqut
Dalam tahun haji 2024, Yaqut memastikan kuota tambahan tetap dialokasikan secara proporsional berdasarkan surat yang diberikan Fuad. Proses ini dilakukan setelah pertemuan pada November 2023 dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK. Yaqut kembali menerima fee dari PIHK atas kebijakan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.
