Info Terbaru: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Ads
RumahBerkat - Post

Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan menyegel beberapa lapangan padel yang tidak memenuhi persyaratan peraturan. Salah satu dari mereka adalah lapangan di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22. Bangunan tersebut awalnya diberi izin rumah kos pada tahun 2018, tetapi kini difungsikan sebagai lapangan padel tanpa izin usaha yang sesuai.

Penyegelan Sebagai Tindakan Peningkatan Kepatuhan

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengungkapkan bahwa penyegelan ini bagian dari upaya memperbaiki ketidaktepatan dalam penggunaan izin bangunan. “Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” jelas Wiwit setelah memasang papan pemberitahuan di Pulomas, Kamis (26/2) lalu.

“Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap. Spanduk tersebut tertulis ‘Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)’.”

Lapangan padel yang disegel disebut melanggar UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 16 Tahun 2021, dan/atau PP No. 21 Tahun 2021. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengungkapkan bahwa dari 57 lapangan padel yang ada, 27 di antaranya belum memiliki izin yang valid. “Total di Jakarta Timur ada sekitar 57 lapangan padel, dan 27 dari jumlah itu tidak berizin,” kata Munjirin di Kebon Pala, Makasar, Kamis (12/2) lalu.

Dalam upaya menertibkan penggunaan lahan, Pemkot Jakarta Timur melalui Sudin Citata terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan lapangan padel. Lapangan yang tidak memenuhi persyaratan atau menyalahgunakan izin akan ditindaklanjuti dengan penyegelan permanen. “Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur,” tambah Munjirin.

Ads
RumahBerkat - Post

Setelah penyegelan, petugas akan melakukan pemantauan berkala di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan tata ruang. Dengan langkah ini, pihak pemerintah berharap pembangunan fasilitas olahraga bisa berjalan lebih teratur.

Selain itu, ada juga proyek krematorium di Kalideres yang sementara dihentikan karena belum memiliki AMDAL. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya fokus pada lapangan padel, tetapi juga melibatkan berbagai sektor pembangunan di wilayah Jakarta Timur.