Kebijakan Baru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Penggeledahan Kejaksaan Agung di Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Tindakan ini dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Penggeledahan dilakukan di sore hari, dengan tim Kejagung meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan sejumlah dokumen. Sejumlah saksi di lokasi melihat mereka membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, dan satu boks sebelum pergi menggunakan empat mobil hitam.
Pasal 21 sebagai Dasar Perintangan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berlangsung. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci hubungan Yeka Hendra dengan perkara yang sedang ditelusuri. “Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (9/3/2026).
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,”
menurut Anang, yang menjelaskan bahwa latar belakang tindakan ini terkait dengan rekomendasi Ombudsman yang dianggap menjadi alat dalam menghalangi proses hukum. Rekomendasi itu menyebut adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi beberapa tahun lalu. Jaksa menilai ada upaya manipulasi di balik saran tersebut.
Kasus Minyak Goreng dan Putusan PTUN
Kasus ini bermula dari putusan pengadilan yang membebaskan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Vonis itu dikeluarkan setelah kejaksaan menelusuri proses penyidikan dan penuntutan. Penyebab utamanya adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola minyak goreng menjadi fokus utama.
Anang menjelaskan bahwa keberadaan Yeka Hendra dianggap menghambat penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang saat ditanya. Ia menegaskan bahwa tindakan komisioner Ombudsman itu bisa jadi diduga merintangi proses hukum, sehingga menyebabkan korporasi tersebut sempat terlepas dari jeratan tuntutan hukum.
Penggeledahan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, telah selesai. Tim Kejagung keluar dari lokasi sekitar pukul 17.10 WIB tanpa memberikan pernyataan resmi. Dugaan korupsi yang diusut melibatkan minyak goreng menjadi sorotan utama dalam operasi penyelidikan ini.
