Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Penyelidikan Korupsi Terkait Tata Kelola Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Aksi ini dilakukan sesuai dengan instruksi penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Penggeledahan dilakukan pada sore hari, dengan tim dari Kejagung mengungkapkan bahwa proses tersebut sudah diizinkan oleh Kapuspenkum, Anang Supriatna.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat diberi kesempatan untuk memberikan konfirmasi, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan kasus suap yang menyebabkan vonis lepas dalam perkara minyak goreng. Dia menyoroti rekomendasi Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun silam. Menurutnya, ada indikasi manipulasi di balik rekomendasi tersebut.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari vonis lepas yang dikeluarkan terhadap tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Vonis tersebut didasari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memihak pihak korporasi. Salah satu senjata yang digunakan adalah rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Kejagung menilai ada kecurangan dalam rekomendasi Ombudsman, sehingga memulai penyelidikan terhadap salah satu komisionernya. Tim Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah menyelesaikan tugas, rombongan keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berbagai dokumen seperti tas jinjing dan satu boks.
Proses ini dilakukan tanpa memberikan pernyataan tambahan setelah selesai. Anang juga menjelaskan bahwa perbuatan Komisioner Ombudsman diduga menghambat penyidikan, sehingga membuat korporasi tersebut sementara lolos dari hukuman.
