KESDM targetkan formula baru harga patokan mineral April ini

Ads
RumahBerkat - Post

KESDM Siapkan Formula Baru Harga Patokan Mineral April 2026

Dari Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengumumkan sedang menganalisis revisi metode penentuan harga patokan mineral (HPM). Rencana penerapan formula baru ini diperkirakan akan berlaku pada bulan April tahun 2026, kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam acara “Unlocking Growth in The Middle Income Trap” di Jakarta, Selasa.

Kaji Formula HPM Hampir Selesai

Menurut Tri, analisis terkait HPM Logam telah mencapai tahap akhir. Ia berharap formula ini bisa segera diterapkan dalam waktu dekat. HPM Logam berperan sebagai harga minimum dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemilik IUP Operasi Produksi Mineral Logam serta IUPK Operasi Produksi Mineral Logam. Selain itu, HPM juga menjadi dasar acuan harga penjualan bijih nikel oleh para pemilik IUP.

Perubahan Formula Mengacu pada Faktor Ekonomi

Formula penetapan HPM Logam mencakup berbagai variabel seperti nilai kadar mineral logam, konstanta, Harga Mineral Acuan (HMA), faktor korektif, biaya pengolahan, serta beban refineri. Selain itu, besaran logam yang harus dibayar (payable metal) juga menjadi pertimbangan. Pemerintah menetapkan faktor-faktor ini sebagai dasar menghitung royalti, ujar Tri.

“Harus diakui bahwa nikel yang dijual saat ini menggunakan harga patokan mineral yang dijadikan acuan pemerintah, di mana itu adalah harga terendah yang harus diperlakukan dalam transaksi,” kata Tri.

Tri menambahkan, HPM saat ini tidak lagi sesuai dengan harga pasar aktual. Ketidaksesuaian ini sedang dievaluasi untuk menyesuaikan metode perhitungan harga patokan. “Karena sekarang ada harga premium, jadi harga patokan mineral ditambah premium. Premium tersebut belum tentu masuk sebagai pendapatan negara, bisa saja dihitung sebagai sumber penghasilan lain, tetapi seharusnya menjadi variabel dalam perhitungan royalti,” jelasnya.

Ads
RumahBerkat - Post