Pembahasan Penting: Kebijakan baru SLIK OJK permudah MBR mengajukan kredit rumah subsidi

Ads
RumahBerkat - Post

Kebijakan baru SLIK OJK permudah MBR mengajukan kredit rumah subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan kredit rumah subsidi. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, aturan ini memberi kabar baik bagi kelompok yang sebelumnya dihambat oleh catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal di bawah Rp1 juta.

“Jadi, sebelumnya, individu dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta pada SLIK kini diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Ara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dalam pernyataannya, Ara menyebut kebijakan ini merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK. “Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

Langkah strategis OJK untuk dukung program perumahan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang dikenal sebagai Kiki, menyampaikan dukungan penuh terhadap pencapaian target program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta unit rumah bagi masyarakat Indonesia.

“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” kata Kiki.

Kiki juga mengungkapkan beberapa kebijakan strategis lain yang akan diterapkan untuk mempercepat program perumahan. Selain membatasi catatan SLIK hanya pada kredit Rp1 juta ke atas, OJK juga memberi wewenang pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah transaksi selesai. Kebijakan ini melibatkan akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, serta menegaskan kredit rumah subsidi sebagai prioritas dalam aspek penjaminan.

Ads
RumahBerkat - Post

“Penambahan informasi pada laporan SLIK menunjukkan bahwa data tersebut tidak menjadi penentu mutlak untuk persetujuan kredit oleh lembaga keuangan,” jelas Kiki.

Menurutnya, kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan diberlakukan paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem selesai. “Ia menambahkan bahwa proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada institusi keuangan memerlukan waktu sekitar dua bulan, sehingga kebijakan ini akan diberlakukan paling lambat akhir Juni 2026,” kata Kiki.