Pemprov Bali terapkan ganjil-genap pembelian BBM per 17 Oktober 2026
Daftar Isi
Bali Berlakukan Pengisian BBM Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Atapkitadonasi.com – Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan pengaturan pembelian bahan bakar minyak dengan skema nomor polisi ganjil-genap di seluruh SPBU Pertamina di Bali. Kebijakan ini dimulai pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah tersebut ditujukan untuk membantu mengendalikan antrean kendaraan di SPBU serta memastikan distribusi BBM dapat berjalan lebih tertib di berbagai wilayah Pulau Dewata. Pengendara diminta memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum datang untuk melakukan pengisian.
Jadwal mengikuti angka terakhir pelat nomor
Pelaksanaan sistem ini memakai penyesuaian antara tanggal dan nomor terakhir kendaraan. Kendaraan dengan pelat berangka ganjil mendapat giliran pengisian pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan berpelat angka genap dapat mengisi pada 18 Oktober. Ketentuan di lapangan mengacu pada angka paling akhir yang tercantum dalam nomor polisi kendaraan.
“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026 dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi.
Skema tersebut mengharuskan pelanggan mencocokkan nomor kendaraan yang digunakan dengan tanggal pengisian. Dengan demikian, pemeriksaan tidak berfokus pada jenis kendaraan atau lokasi domisili pemilik, melainkan pada digit terakhir pelat nomor dan hari berlakunya pengaturan.
“Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut,” sambung Ahad Rahedi.
Pembatasan mobilitas kendaraan bermotor itu diterapkan secara resmi melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM. Seluruh SPBU Pertamina di wilayah Provinsi Bali menjalankan ketentuan pembelian BBM tersebut secara serentak.
Batas pengisian untuk mobil dan sepeda motor
Selain aturan ganjil-genap, terdapat pembatasan volume pengisian di SPBU. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 20 liter dalam satu kali pengisian, sementara kendaraan roda dua dapat membeli hingga 3 liter. Pembatasan ini menjadi bagian dari upaya pengaturan pelayanan ketika permintaan BBM dan antrean kendaraan perlu ditangani secara lebih terukur.
Bagi pengguna kendaraan, informasi ini berarti persiapan perjalanan perlu dilakukan dengan lebih cermat. Pengendara sebaiknya memeriksa angka akhir pelat kendaraan, memilih waktu pengisian sesuai jadwal, serta memperhitungkan batas volume yang dapat diperoleh. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi waktu tunggu dan mendukung kelancaran antrean di SPBU.
Aturan ini juga menempatkan petugas SPBU pada peran penting untuk memastikan pelayanan berjalan konsisten. Pemeriksaan pelat nomor dan pengawasan batas pengisian diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan merata, baik di kawasan padat kendaraan maupun di lokasi lain di Bali.
Stok 48 juta liter dan layanan 24 jam
Di tengah penerapan pembatasan, Pertamina menyiapkan persediaan BBM di terminal Sanggaran serta Mengwi Karangasem. Total stok yang tersedia mencapai 48 juta liter. Jumlah tersebut dinyatakan mencukupi kebutuhan Bali selama sekitar 14 sampai 15 hari ke depan.
Ketersediaan stok menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan antrean, karena pengaturan pembelian tidak berdiri sendiri. Distribusi dari terminal, kesiapan SPBU, pengawasan di titik pelayanan, serta kepatuhan pengguna kendaraan menjadi rangkaian yang saling berkaitan dalam menjaga akses masyarakat terhadap BBM.
Pertamina juga memperluas waktu pelayanan pada 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Sebanyak 42 titik berada di Denpasar dan 24 titik lainnya berlokasi di Badung. Layanan sepanjang hari ini diharapkan memberi pilihan waktu yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengisi BBM, terutama ketika lalu lintas dan antrean di jam tertentu lebih tinggi.
Denpasar dan Badung menjadi wilayah yang memperoleh tambahan jam operasional tersebut, sehingga pengendara dapat mempertimbangkan waktu pengisian di luar periode ramai. Meski demikian, batas pembelian dan ketentuan nomor polisi tetap perlu diperhatikan selama kebijakan pengaturan berlangsung.
Pengawasan melibatkan TNI dan Polri
Selama periode penerapan ganjil-genap, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan terus dilakukan. Pengawasan dan penertiban antrean di SPBU turut mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri. Kehadiran pengamanan diarahkan untuk menjaga keteraturan pelayanan serta membantu mencegah gangguan dalam proses pengisian BBM.
Pengendara diimbau mengikuti arahan petugas di lokasi, tidak memaksakan pengisian pada jadwal yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan, dan mematuhi batas liter yang ditetapkan. Kepatuhan bersama akan menentukan seberapa efektif kebijakan ini dalam mengurangi kepadatan antrean dan menjaga distribusi BBM bagi masyarakat Bali.
Dengan kombinasi sistem ganjil-genap, pembatasan volume pengisian, stok terminal yang tersedia, dan layanan 24 jam di puluhan SPBU, pengaturan ini menjadi langkah sementara untuk menata pembelian BBM pada 17 hingga 19 Oktober 2026. Masyarakat yang membutuhkan BBM dianjurkan merencanakan pengisian sesuai ketentuan agar pelayanan di SPBU dapat berlangsung lebih lancar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemprov Bali terapkan ganjil genap pembelian?
Pemprov Bali terapkan ganjil genap pembelian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemprov Bali terapkan ganjil genap pembelian matter?
Pemprov Bali terapkan ganjil genap pembelian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.