Rencana Khusus: Rupiah melemah seiring eskalasi konflik AS dengan Iran menguat
Rupiah melemah seiring eskalasi konflik AS dengan Iran menguat
Jakarta – Rupiah mengalami pelemahan sebesar 70 poin atau 0,41 persen pada hari Selasa, menjadi Rp17.105 per dolar AS. Kurs ini turun dari Rp16.980 per dolar AS di penutupan sebelumnya.
Konfrontasi antara Amerika Serikat dan Iran dinilai telah mengganggu aliran energi global serta mendorong harga minyak ke level lebih tinggi, memicu kekhawatiran terhadap inflasi dan menghambat prospek kebijakan moneter. Investor juga memantau data inflasi AS yang akan dirilis pada hari Jumat, diharapkan memberikan petunjuk tentang kebijakan suku bunga Federal Reserve.
“Investor mempersiapkan diri untuk menghadapi risiko eskalasi di Timur Tengah, terutama sebelum tenggat waktu yang diberikan Presiden AS Donald Trump bagi Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz. Gangguan pada aliran kapal tanker dalam beberapa minggu terakhir telah meningkatkan ekspektasi pasokan dan memperkuat premi risiko di seluruh pasar minyak,” kata Ibrahim Assuaibi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ibrahim Assuaibi, seorang ahli mata uang dan komoditas, mengungkapkan bahwa pelemahan nilai tukar ini dipengaruhi oleh kemungkinan eskalasi konflik antara AS dan Iran. Seruan Iran menolak usulan AS untuk menghentikan perang dagang selama 45 hari serta secara bertahap membuka Selat Hormuz, selama negosiasi yang lebih luas tentang pencabutan sanksi dan rekonstruksi.
“Trump menegaskan bahwa tenggat waktu Selasa ini tegas dan memperingatkan bahwa ketidakpatuhan bisa memicu serangan AS terhadap infrastruktur Iran, termasuk pembangkit listrik dan jembatan. Ia juga menyatakan bahwa Iran dapat disingkirkan secara cepat, menekankan peningkatan risiko eskalasi yang lebih luas,” tambah Ibrahim.
Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia hari ini turun ke level Rp17.092 per dolar AS dari Rp17.037 per dolar AS sebelumnya. Iran meminta penghentian perang secara permanen, jaminan terhadap serangan di masa depan, pencabutan sanksi, serta kompensasi atas kerusakan yang terjadi.
