Strategi Penting: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Sebagai bagian dari hak pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri, memastikan kepastian waktu pembayaran untuk mengantisipasi kebutuhan liburan.
THR bagi karyawan swasta diatur melalui PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang mengimplementasikan mekanisme baru berupa Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini mempermudah perhitungan pajak dibandingkan metode sebelumnya yang lebih rumit.
Sebagai instrumen krusial dalam menyokong kebutuhan mudik dan Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar “bonus” sukarela dari perusahaan, melainkan hak konstitusional pekerja.
Regulasi THR dan Kewajiban Perusahaan
Regulasi mengenai THR terdapat dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003. Perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan tunjangan ini tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dipatuhi agar hak pekerja terlindungi. Hal ini berlaku khusus bagi karyawan swasta, yang kepastian waktu pencairan menjadi faktor penting dalam pengelolaan keuangan.
Pengenaan Pajak pada THR
THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, berbeda dengan gaji bulanan yang rutin. Namun, secara hukum, THR tetap termasuk dalam objek PPh Pasal 21, sehingga tetap dikenai pajak sesuai ketentuan.
Untuk tahun 2026, penghitungan pajak THR menggunakan skema TER. Metode ini menghitung pajak langsung berdasarkan total pendapatan bruto bulanan, termasuk gaji dan THR. Perusahaan tidak perlu melakukan perhitungan tahunan untuk menentukan tarif pajak.
Kategori TER dan Threshold Pajak
Skema TER dibagi menjadi tiga kategori untuk memudahkan klasifikasi pajak berdasarkan status PTKP:
- TER Bulanan Kategori A: Berlaku bagi pekerja dengan PTKP Tidak Kawin (TK/0, TK/1) atau Kawin tanpa tanggungan (K/0).
- TER Bulanan Kategori B: Diterapkan pada PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- TER Bulanan Kategori C: Khusus untuk PTKP Kawin dengan tiga tanggungan (K/3).
Ambang batas minimal untuk pengenaan pajak THR adalah Rp54 juta per tahun. Jika total penghasilan karyawan swasta melebihi jumlah tersebut, THR akan dipotong pajak. Di bulan tertentu, jika akumulasi gaji bruto ditambah THR masih berada dalam rentang Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta (tergantung kategori), tarif pajak bisa mencapai 0%.
Pekerjaan swasta dan aparatur negara memiliki perbedaan signifikan. Pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP), sehingga nominal yang diterima tidak dipotong. Sementara itu, karyawan swasta memikul beban pajak langsung dari nilai THR mereka.
