Menkeu Purbaya Buru 10 Perusahaan Pengemplang Pajak Modus Underinvoicing
Menkeu Purbaya Buru 10 Perusahaan Pengemplang Pajak Modus Underinvoicing
Komitmen Pemerintah Tegakkan Kebijakan Pajak
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen untuk mengatasi praktik penyimpangan dalam sistem perpajakan. Saat ini, Kementerian Keuangan sedang fokus mengejar 10 perusahaan yang terdeteksi melakukan modus underinvoicing, yaitu kebiasaan melaporkan nilai transaksi dengan harga yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya guna menghindari kewajiban pajak. Tindakan tegas ini diambil untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini menghambat optimalisasi pendapatan fiskal.
Pemantauan Intensif untuk Kebocoran Pajak
Purbaya menyatakan bahwa identitas dan data perusahaan tersebut sudah masuk dalam radar pemantauan intensif. Dalam wawancara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026), ia menekankan bahwa praktik ilegal ini mendapat perhatian serius. “Kami telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik underinvoicing serta jumlah kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya. Dengan menekan angka underinvoicing, pemerintah optimistis setoran pajak ke kas negara akan meningkat signifikan.
Pertumbuhan Pajak Awal Tahun 2026
Meski identitas perusahaan sudah dikantongi, Purbaya menjelaskan bahwa tim teknis masih melakukan audit mendalam untuk menghitung total kerugian negara. “Masih dihitung lagi,” tegasnya singkat. Di tengah upaya menindak perusahaan nakal, Menteri Keuangan membawa kabar positif mengenai kinerja fiskal awal tahun 2026. Sepanjang Januari-Februari, penerimaan pajak nasional menunjukkan tren yang positif dengan pertumbuhan mencapai 30 persen.
Kinerja Ekonomi dan Harapan Pemulihan
Data terbaru menunjukkan bahwa pada Februari 2026 saja, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun, atau naik 30,4 persen secara tahunan (yoy). Lonjakan ini utamanya didorong oleh aktivitas sektor kunci. Purbaya berharap momentum pertumbuhan ekonomi yang tercermin dari transaksi ini tetap terjaga. “Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” pungkasnya.
Penertiban terhadap 10 perusahaan underinvoicing tersebut diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya tindakan ini, pemerintah berupaya memperbaiki pendapatan fiskal secara berkelanjutan.
“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya dilansir dari Antara, Senin (16/3).
