Program Terbaru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Kebijakan DHE SDA Masih Dalam Tahap Perbaikan
Dokumen aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih dalam proses penyempurnaan, karena terdapat beberapa perubahan yang diminta oleh pihak tertentu. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, revisi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diusulkan sesuai dengan tujuan pengelolaan devisa. “Kita sedang melakukan revisi kecil karena ada beberapa pihak yang meminta pengecualian,” jelas Purbaya dalam wawancara di Jakarta, Selasa.
“Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,” tutur Menkeu.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menerbitkan aturan DHE SDA dalam waktu dekat. Ia memperkirakan dokumen tersebut akan diterbitkan pada bulan April. Meski masih ada perdebatan terkait perubahan-perubahan yang sedang diusulkan, ia yakin kebijakan baru ini akan segera rampung.
Meningkatkan Likuiditas Valuta Asing
Revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA bertujuan mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Menurut dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan, perubahan ini juga melibatkan penempatan dana hasil ekspor SDA di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Terlebih, batas konversi devisa hasil ekspor dari rupiah ke valuta asing diperkecil menjadi maksimal 50 persen. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan aliran uang keluar negeri dan memastikan bahwa dana hasil ekspor digunakan secara optimal dalam mendukung sektor-sektor domestik.
