Agenda Kunjungan: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD

KPK Tuding Bupati Tulungagung Manfaatkan Surat Resign untuk Menekan Pejabat OPD

Metode Tekanan dalam Keterlibatan Korupsi

Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) yang menggunakan surat resign sebagai alat untuk menekan pejabat OPD. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen ini kemudian disalahgunakan untuk mengendalikan para pejabat, memaksa mereka mematuhi perintah GSW.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Latar Belakang Pelantikan Pejabat OPD

Menurut Asep, proses dimulai saat GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Setelah pelantikan, bupati tersebut meminta pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, serta mengundurkan diri dari status ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.

“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.

Penandatanganan Surat Tanpa Tanggal

Asep menyebutkan surat yang ditandatangani oleh pejabat OPD sengaja tidak diberi tanggal. “Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salinan surat yang sudah ditandatangani tidak diberikan kepada para pejabat. “Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.

Ads
RumahBerkat - Post

OTT dan Penangkapan 18 Orang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat.

Sehari setelahnya, atau 11 April 2026, KPK membawa GSW dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi itu mengumumkan GSW serta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.