Agenda Utama: Komisi III DPR tak ingin UU Perampasan Aset jadi alat “abuse of power”

Ads
RumahBerkat - Post

Komisi III DPR RI Berupaya Hindari UU Perampasan Aset Jadi Sarana Penyalahgunaan Kekuasaan

Jakarta – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai sarana penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan bahwa Rancangan UU (RUU) ini dibuat dengan tujuan untuk menekan korupsi, bukan justru menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam wawancara di Jakarta, Senin, Sahroni menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk mengabaikan prinsip kejujuran atau melakukan penyimpangan. “Kita semua pasti masyarakat mengharapkan UU Perampasan Aset ini bisa menjadi alat untuk menangani para koruptor,” ujar Sahroni.

“Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak,” katanya.

Sementara itu, Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR RI, menambahkan bahwa RUU tersebut harus memastikan aset yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana. “UU ini jangan sampai justru mengambil hak orang yang tidak memiliki keterlibatan pidana,” kata Bimantoro.

Menurutnya, penting untuk menyusun sistem pengembalian aset jika terbukti tidak ada keterlibatan pidana. “Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual,” ujarnya.

Ads
RumahBerkat - Post

Bimantoro menekankan bahwa masyarakat sudah terpengaruh oleh opini awal terkait aset yang disita. “Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut,” tambahnya.