Agenda Utama: PWI Malut tegaskan media peliput konflik di Halteng patuh UU Pers
PWI Maluku Utara Tegaskan Wartawan Patuh UU Pers Saat Liput Konflik di Halteng
Ternate – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan bahwa media yang meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, harus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mengatakan bahwa independensi jurnalis menjadi kunci dalam menyajikan berita yang seimbang.
“Wartawan wajib menjaga netralitas agar tidak memihak salah satu pihak dalam konflik. Berita harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi. Semua kelompok yang terlibat harus diberi kesempatan sama untuk menyampaikan pernyataan,” ujarnya.
Menurut Asri, liputan di wilayah konflik berpotensi membahayakan keselamatan jurnalis serta memengaruhi dinamika sosial di lapangan. Oleh karena itu, UU Pers dan KEJ dianggap sebagai pedoman utama untuk mengurangi risiko eskalasi kekerasan melalui pemberitaan. Ia juga menekankan pentingnya menghindari prasangka terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam menyusun laporan.
“Di tengah konflik, jurnalis dianjurkan menerapkan pendekatan damai agar tidak memperparah ketegangan. Tugas utama adalah menyampaikan informasi secara akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan pasukan gabungan TNI/Polri ke lokasi konflik. Menurutnya, situasi di kedua desa kini telah membaik, dan warga Desa Sibenpopo yang sempat mengungsi ke hutan kini kembali ke rumah. “Kondisi di lapangan dinilai sudah terkendali, sehingga aparat melakukan pendekatan persuasif untuk meredam ketegangan,” tambahnya.
Kepolisian juga sedang menyelidiki kasus kematian korban. Seorang warga Desa Bobane Jaya, Ali Abas (65), ditemukan tewas di kebun pada Kamis (2/4) malam dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Hasil penyelidikan akan memastikan proses hukum berjalan adil, tanpa memandang latar belakang suku atau agama.
