Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf
Bupati Tulungagung pakai rompi tahanan KPK dan ucap mohon maaf
Minggu dini hari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan. Saat dikeluarkan dari Gedung Merah Putih di Jakarta, ia mengenakan rompi berwarna oranye yang biasa dipakai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung menyampaikan permintaan maaf.
“Mohon maaf,” kata GSW singkat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Selain itu, juga ditemukan empat pasang sepatu merek Louis Vuitton yang dinilai senilai Rp129 juta serta barang bukti elektronik lainnya. GSW diduga menerima total uang Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Petugas KPK menggiring keduanya ke mobil tahanan setelah mereka keluar dari gedung penyidikan. Gatut berjalan dengan tangan terborgol sambil didampingi sejumlah petugas. Penahanan terhadap para tersangka akan berlangsung selama 20 hari, dimulai 11 hingga 30 April 2026. Saat itu, GSW tidak menjawab pertanyaan awak media dan hanya diam seribu bahasa.
Detensi dan Barang Bukti
KPK melakukan penahanan terhadap GSW dan Dwi Yoga Ambal selama 20 hari, berlaku dari 11 sampai 30 April 2026. Dalam penyitaan, selain uang tunai, juga ditemukan empat pasang sepatu Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta. Barang bukti tersebut disita sebagai bukti kejahatan pemerasan yang diduga dilakukan oleh GSW.
Total uang yang diterima dari skema pemerasan mencapai Rp2,7 miliar. Uang tersebut termasuk Rp335,4 juta yang berhasil diamankan oleh petugas KPK. Proses penahanan dilakukan setelah GSW digiring keluar dari Gedung Merah Putih dan masuk ke mobil tahanan. Tidak ada komentar tambahan dari bupati terkait kejadian tersebut.
