Dubes: Pelaku penyiksaan PMI di Malaysia dikenakan pasal terberat
Pelaku Penyiksaan PMI di Malaysia Terancam Hukuman Penjara hingga 20 Tahun
Atapkitadonasi.com – Dubes - Lima orang yang diduga menyiksa pekerja migran Indonesia berinisial SR di Malaysia akan dijerat dengan ketentuan hukum paling berat, dengan ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara. Proses pembacaan dakwaan terhadap para pelaku dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut terus dikawal, termasuk melalui koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Ia mengapresiasi respons aparat Malaysia dalam menindaklanjuti kasus yang menimpa SR.
“Pasal yang akan dikenakan adalah pasal terberat dengan ancaman hukuman 20 tahun,” kata Dubes Iman.
SR diketahui baru sekitar tiga bulan bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Keberangkatannya dilakukan melalui jalur nonprosedural, kondisi yang membuat perlindungan dan pemantauan terhadap pekerja menjadi lebih sulit sejak awal keberangkatan.
Dugaan Kekerasan Dilakukan Lima Orang Majikan
Korban diduga mengalami kekerasan dari lima majikan yang disebut masih memiliki hubungan keluarga. Penyiksaan itu mencakup pemukulan, sabetan, hingga tindakan menyiramkan air panas ke tubuh korban. Selain kekerasan fisik, SR juga disebut menerima perlakuan tidak manusiawi dalam pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari.
Alasan yang dipakai untuk memperlakukan korban dengan buruk diduga berkaitan dengan tuduhan mencuri uang dan kesalahan saat memberikan obat. Namun, Dubes Iman menilai dalih tersebut kemungkinan hanya dibuat-buat. Kepolisian Malaysia masih mendalami motif di balik tindakan para terduga pelaku.
“Korban bilang dituduh mencuri uang, dibilang salah kasih obat. Jadi ya mungkin ini dibuat-buat saja alasan,” kata Dubes Iman.
Setelah mengalami kekerasan, SR ditelantarkan di kawasan Selangor. Ia ditemukan warga dan kemudian dibawa ke pos polisi terdekat. PDRM setelah itu menghubungi KBRI Kuala Lumpur agar korban dapat segera dijemput dan memperoleh penanganan yang diperlukan.
Dubes Iman menggambarkan bahwa korban tidak sekadar ditinggalkan di area umum, melainkan di lokasi yang lebih terpencil. Situasi tersebut memperbesar risiko terhadap keselamatan SR, terutama karena kondisi fisiknya ketika ditemukan sangat memprihatinkan.
“Jadi ditinggalin aja, di pinggir jalan waktu itu. Bukan di pinggir jalan, malah di tengah hutan,” kata Dubes Iman.
Kondisi Korban Berangsur Stabil
SR sempat mengalami luka bakar pada hampir 50 persen tubuhnya. Tubuh korban juga dipenuhi luka akibat dugaan kekerasan yang dialami selama bekerja. Setelah dievakuasi dan ditangani, kondisi SR kini dilaporkan stabil serta tetap berada dalam pengawasan KBRI Kuala Lumpur bersama PDRM.
Pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dari upaya perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selain memastikan kebutuhan medis terpenuhi, penanganan perkara perlu menjamin korban dapat memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan dan memberi keterangan kepada pihak berwenang.
Kasus ini juga kembali menyoroti bahaya keberangkatan kerja melalui jalur yang tidak resmi. Pekerja yang berangkat tanpa prosedur formal dapat menghadapi hambatan dalam verifikasi pemberi kerja, pemantauan kondisi kerja, serta akses cepat kepada mekanisme perlindungan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.
Imbauan Menggunakan Jalur Resmi
Duta Besar Iman meminta warga Indonesia yang hendak bekerja di Malaysia untuk menjalani seluruh tahapan keberangkatan melalui mekanisme resmi. Prosedur tersebut penting agar data pekerja tercatat, penempatan dapat dipantau, dan hak-hak pekerja migran lebih mudah dilindungi apabila muncul persoalan.
“Ini yang selalu kita ingatkan berkali-kali, berulang-ulang. Berangkat melalui jalur yang resmi dengan prosedur yang resmi yang dimonitor oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Calon pekerja juga diminta memeriksa Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau siskoP2MI. Melalui sistem tersebut, pencari kerja dapat memastikan data dan proses penempatan mereka tercatat dalam mekanisme perlindungan yang tersedia.
Sebelum meninggalkan Indonesia, calon pekerja migran dianjurkan menghubungi KP2MI atau KBRI di negara tujuan untuk melakukan pendaftaran diri. Langkah ini membantu perwakilan Indonesia mengetahui keberadaan pekerja serta memudahkan komunikasi apabila terjadi keadaan darurat, perselisihan kerja, atau dugaan pelanggaran hak.
“Di situ terdaftar semua pencari kerja, di mana, apa. Dan hubungi KP2MI atau hubungi KBRI sebelum berangkat, untuk mendaftarkan diri supaya kita dapat melindungi dengan maksimal, dengan sepenuh-penuhnya hak dari pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujar Duta Besar.
Penegakan hukum terhadap pelaku dalam kasus SR diharapkan memberi kepastian bagi korban sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap pekerja migran merupakan tindakan serius. Perlindungan sejak tahap perekrutan, keberangkatan, hingga masa bekerja tetap menjadi hal mendasar agar pekerja Indonesia di luar negeri tidak berada dalam situasi rentan tanpa akses bantuan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dubes?Dubes is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dubes matter?Dubes matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.