JAMAK tolak “illicit enrichment” untuk masuk RUU Perampasan Aset
JAMAK Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset
Atapkitadonasi.com – JAMAK tolak illicit enrichment untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menilai konsep peningkatan kekayaan tidak wajar tersebut berisiko menimbulkan persoalan serius apabila diterapkan tanpa batasan dan desain hukum yang jelas.
Perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, menyampaikan sikap itu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, penolakan tersebut bertumpu pada tiga pertimbangan utama, yakni perlindungan konstitusi dan hak asasi manusia, kesesuaian dengan sistem hukum serta asas legalitas, dan realitas penerapan hukum lintas negara.
"Ini kami kira posisi yang jelas bahwa kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas," kata Yupen.
JAMAK menegaskan bahwa penolakan terhadap illicit enrichment bukan berarti menolak pemberantasan korupsi atau perampasan harta hasil tindak pidana. Organisasi tersebut justru menilai negara tetap perlu bertindak tegas terhadap aset yang sudah terbukti berasal dari kejahatan. Namun, penegakan hukum harus berjalan dengan prosedur yang melindungi hak warga negara dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Pertimbangan Konstitusi dan Perlindungan Hak Milik
Dalam pandangan JAMAK, pengaturan illicit enrichment dapat berbenturan dengan ketentuan konstitusi mengenai perlindungan hak pribadi. Yupen merujuk pada Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa hak pribadi seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Menurut Yupen, kedua ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan penting ketika DPR membahas RUU Perampasan Aset, terutama apabila terdapat rencana penerapan pembuktian terbalik terhadap harta seseorang.
"Artinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan oleh illicit enrichment ini, di mana setiap hak milik itu kemudian langsung di dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya," katanya.
Menurut JAMAK, mekanisme pembuktian terbalik tidak semestinya diperlakukan sebagai aturan yang berlaku untuk seluruh keadaan. Penggunaannya perlu dibatasi secara ketat agar tidak menggeser prinsip praduga tak bersalah maupun due process of law. Kedua prinsip itu merupakan bagian penting dari perlindungan konstitusional dalam proses hukum.
Kekayaan Tidak Wajar Dinilai Belum Tentu Berasal dari Kejahatan
JAMAK tolak illicit enrichment karena adanya kekhawatiran bahwa perbedaan atau pertambahan nilai harta dapat langsung diperlakukan sebagai dasar untuk memaksa seseorang membuktikan asal-usul seluruh kekayaannya. Dalam proses hukum yang lazim, pembuktian dilakukan terlebih dahulu, terdakwa mempunyai kesempatan membela diri, lalu hakim menilai fakta dan bukti yang diajukan.
Yupen menilai alur tersebut dapat berubah apabila konsep illicit enrichment diterapkan secara luas. Ketika terdapat selisih harta, seseorang berpotensi diwajibkan menjelaskan sumber kekayaannya. Apabila tidak mampu memberikan penjelasan yang dianggap cukup, terdapat risiko harta itu dirampas atau orang tersebut dipidana.
"Kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," katanya.
Ia menekankan bahwa ketidakwajaran kekayaan tidak selalu identik dengan harta hasil tindak pidana. Seseorang dapat mengalami peningkatan harta secara tiba-tiba, tetapi keadaan tersebut belum otomatis membuktikan adanya kejahatan. Karena itu, JAMAK memandang pembuktian tindak pidana tetap harus menjadi dasar sebelum negara mengambil tindakan perampasan aset.
"Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak, tetapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," ujarnya.
FAQ tentang Sikap JAMAK terhadap RUU Perampasan Aset
Apa alasan utama JAMAK tolak illicit enrichment?
JAMAK menilai konsep tersebut berpotensi berbenturan dengan perlindungan hak milik, kepastian hukum yang adil, asas praduga tak bersalah, dan due process of law. Mereka juga menilai penerapannya harus mempertimbangkan sistem hukum dan realitas transnasional.
Apakah JAMAK menolak pemberantasan korupsi?
Tidak. JAMAK menyatakan mendukung pemberantasan korupsi, tetapi meminta agar desain hukumnya jelas dan tetap menghormati konstitusi serta hak asasi manusia.
Apakah harta hasil tindak pidana tetap dapat dirampas?
Menurut pandangan yang disampaikan JAMAK, harta yang telah terbukti berasal dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Keberatan mereka diarahkan pada anggapan bahwa setiap pertambahan harta yang dinilai tidak wajar otomatis merupakan hasil kejahatan.