Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Diduga Terlibat dalam Permintaan Kuota Titik SPPG
Key Strategy – Di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa total nama yang diduga terlibat dalam pemberian kuota titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) mencapai 41 orang. Jumlah ini meningkat dari 26 nama yang sebelumnya viral di media sosial, tambahan tiga nama diperkenalkan oleh Sony sendiri, dan mungkin masih ada nama lain yang belum diungkapkan secara lengkap.
Konteks Penyelidikan dan Peran SPPG
SPPG, sebagai unit yang bertugas menjamin pemenuhan target pelayanan gizi, dianggap menjadi objek permintaan kuota oleh sejumlah pihak. Krisna menyatakan bahwa penyelidikan terus berlangsung, dengan tujuan mengungkap adanya praktik korupsi dalam pengelolaan program tersebut. “Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26, ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi, totalnya hari ini 41 nama,” tuturnya.
“Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia (Sony) tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak,” ungkap Krisna, yang ditemui usai pemeriksaan penyidik.
Menurut Krisna, kuota titik SPPG yang dibicarakan dianggap menjadi alat untuk memperoleh keuntungan dari program pelayanan gizi nasional. Ia menjelaskan bahwa ada dugaan kuat bahwa sebagian nama yang terlibat berasal dari kalangan politik, meski detailnya belum diungkapkan secara rinci. “Puluhan nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk politisi, namun penyidik belum menyebutkan secara spesifik,” katanya.
Pemeriksaan Sony sebagai Tersangka
Pada hari ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya selama sekitar sembilan jam. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi tata kelola program MBG (Mekanisme Bantuan Gizi) tahun 2025-2026. Sony, yang merupakan mantan pejabat Polri, tidak memberikan pernyataan kepada awak media setelah selesai diperiksa. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya kini fokus pada penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini terkait dengan pengelolaan program gizi yang dibiayai oleh pemerintah. SPPG diberikan kuota titik untuk menjamin distribusi bantuan gizi ke masyarakat, tetapi diduga ada praktik penyimpangan. Kuasa hukum Sony mengungkapkan bahwa ada beberapa nama yang mungkin terlibat dalam upaya memperoleh kuota tersebut, dengan tujuan mempercepat pencapaian target atau memperoleh keuntungan finansial.
“Sony juga menyebut bahwa manfaat yang diterima dari permintaan titik adalah pemenuhan target titik SPPG. Namun, ia mengaku tidak menerima uang dari proses ini,” tambah Krisna.
Menurut Krisna, dalam kasus ini, kuasa hukum mengemukakan bahwa Sony Sonjaya mengakui adanya kegiatan permintaan kuota, tetapi belum mengetahui apakah kuota tersebut dijual atau digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pak Sony mengatakan bahwa setelah menerima titik tersebut, dirinya tidak lagi memahami apakah titik-titik itu digunakan untuk diperjualbelikan atau tidak,” jelasnya.
Konteks Penyelidikan dan Tersangka Lainnya
Selain Sony, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Total jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai lima orang, dengan Sony Sonjaya sebagai salah satu dari mereka.
Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang intensif. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan tentang alur pengelolaan program MBG, khususnya peran SPPG dalam distribusi bantuan gizi. Sony, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dianggap menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kuota titik.
Menurut informasi yang dihimpun, kuota titik SPPG diberikan sebagai bentuk insentif atau reward bagi para pejabat dalam memenuhi target program. Dugaan penyelidikan menyebutkan bahwa ada upaya untuk menyalurkan kuota tersebut secara tidak transparan, dengan hasil yang tidak sepenuhnya adil. Krisna Murti menegaskan bahwa penyidik masih memeriksa lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan dari Sony.
Kemungkinan Dampak dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem tata kelola program gizi nasional. Krisna menyebut bahwa ada indikasi kuat bahwa kuota titik bisa digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. “Perlu investigasi lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana kuota titik ini disalurkan dan siapa yang mengambil keuntungan dari prosesnya,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya tidak hanya menekankan pada kuota titik SPPG, tetapi juga mencakup peran organisasi dalam mengelola program MBG. Krisna mengatakan bahwa penyidik sedang memeriksa apakah ada kegiatan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan. “Ini menjadi investigasi kritis untuk mengetahui apakah ada praktik korupsi yang terstruktur,” tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, keempat tersangka lainnya diduga terlibat dalam pelaksanaan program yang menyimpang dari prosedur. Dadan Hindayana, selaku mantan kepala BGN, dianggap sebagai pihak yang paling berpengaruh dalam pengambilan keputusan. Sementara itu, Lodewyk Pusung, sebagai wakil kepala BGN, juga diperiksa terkait peran organisasional dalam menyebarkan kuota titik.
Terhadap pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri, ditunjuk sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kerja sama dengan BGN untuk memperoleh kuota titik. Sementara itu, Andri Mulyono, sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, menjadi bagian dari skema yang diduga melibatkan pihak eksternal dalam program ini. “Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda, tapi semuanya terkait dalam upaya memperoleh keuntungan dari kuota titik SPP