Pengumuman Resmi: KPK panggil tujuh biro haji, Empat di Jatim dan tiga di Jakarta
KPK Panggil Tujuh Biro Haji, Empat di Jatim dan Tiga di Jakarta
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tujuh individu dari lembaga penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Saksi yang Diperiksa di Jatim dan Jakarta
Budi menjelaskan, empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur meliputi NR sebagai Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN sebagai Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA sebagai Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, dan BK sebagai Direktur PT Kamilah Wisata Muslim. Di Jakarta, tiga saksi lainnya adalah HRA sebagai Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB sebagai Direktur Utama PT An Naba International, serta KS sebagai Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus korupsi terkait alokasi kuota haji. Pada 9 Januari 2026, lembaga antikorupsi itu mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Status Fuad Hasan Masyhur
Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak dibawa ke penyidikan meski sempat dicekal perjalanan ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Dari hasil audit, kerugian keuangan mencapai Rp622 miliar, diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Di hari yang sama, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah, yang disetujui KPK sehingga mantan menteri menjalani penahanan di rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan setelah proses perpindahan status penahanan. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri).
