Hukum

Rutan Bandung: Napi meninggal karena serangan jantung

Rutan Bandung: Napi Meninggal Akibat Serangan Jantung

Rutan Bandung – Di Kota Bandung, Rumah Tahanan Kebonwaru, yang berlokasi di Jawa Barat, memberikan konfirmasi bahwa seorang narapidana (napi) terkait kasus korupsi telah meninggal dunia karena serangan jantung pada hari Kamis pagi. Napi tersebut adalah Prasetyo, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan tersebut. Pernyataan ini dibuat oleh Kepala Rutan Kebonwaru, Mashuri Alwi, yang memberikan informasi tentang kejadian tersebut.

Peristiwa Meninggal Dunia di Rutan

Menurut Mashuri, Prasetyo sempat diterima oleh tim medis di Rumah Sakit Santo Yusuf setelah mengalami keadaan darurat. “Betul. Beliau dinyatakan meninggal dunia,” kata Mashuri, dalam wawancara terpisah. Menurut penjelasannya, napi itu sempat dalam kondisi stabil pada pagi hari. Namun, sebelumnya ia masuk ke kamar mandi dan mengonsumsi bubur ayam, setelah itu tiba-tiba mengalami serangan jantung. Setelahnya, petugas rutan segera melakukan evakuasi ke fasilitas kesehatan setempat.

“Pagi hari ini beliau dalam kondisi baik, terus beliau masuk ke kamar mandi, terus makan bubur ayam, tiba-tiba kena serangan jantung. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Beliau dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RS Santo Yusuf,” ujar Mashuri.

Dalam wawancara tambahan, Mashuri menjelaskan bahwa Prasetyo memiliki riwayat penyakit jantung sejak menjalani masa hukuman. Selama tinggal di Rutan Warungkiara Sukabumi, ia rutin menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru pada 11 September 2025, kondisinya tetap dipantau secara berkala. Mashuri menyatakan bahwa setiap bulan, napi tersebut harus diperiksa di rumah sakit untuk memastikan tidak ada gangguan kesehatan serius.

Detail Kasus dan Putusan Pengadilan

Prasetyo terlibat dalam kasus korupsi terkait pemeliharaan kendaraan angkutan sampah saat menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi. Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, yang dibacakan pada 2 Februari 2026, ia dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Hukuman ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran tata kelola keuangan yang ia lakukan selama jabatan.

Kasus tersebut mengungkapkan praktik korupsi yang dilakukan Prasetyo dalam pengelolaan dana pemeliharaan kendaraan sampah. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ia terlibat dalam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Akibatnya, ia diputuskan bersalah dan dikenai hukuman berupa penjara serta denda. Sebelum dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, ia sempat menjalani rehabilitasi di Lapas Warungkiara Sukabumi.

Proses Penanganan di Rutan

Setelah masuk ke Rutan Kebonwaru, Prasetyo menjalani proses pembinaan yang mencakup pemeriksaan kesehatan rutin. Mashuri mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya terus diawasi karena ada riwayat penyakit yang berpotensi mengancam nyawanya. “Pada saat menjalani proses pembinaannya atau pidananya di Rutan Waru, tiap bulan beliau harus kontrol ke rumah sakit, tiap bulan harus kami cek kondisinya,” tambah Mashuri.

Dalam pernyataan resmi, Rutan Kebonwaru menegaskan bahwa Prasetyo meninggal akibat serangan jantung yang terjadi secara mendadak. Tim medis di Rumah Sakit Santo Yusuf memberikan laporan bahwa upaya penyelamatan tidak berhasil, sehingga ia dinyatakan meninggal. Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi sekitar pukul 09.00 pagi, di mana Prasetyo sedang menjalani rutinitas harian di dalam lembaga pemasyarakatan.

Setelah proses medis selesai, jenazah Prasetyo akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Mashuri juga menjelaskan bahwa kondisi napi tersebut memang rentan karena usia yang terus bertambah dan faktor genetik yang berperan dalam riwayat penyakit jantungnya. Meski dalam kondisi baik beberapa hari sebelum kejadian, faktor-faktor tertentu mungkin memicu kejadian ini.

Kematian Prasetyo menjadi sorotan publik sebagai contoh dari risiko yang dihadapi para napi dalam masa hukuman. Terlepas dari kasus korupsi yang ia lakukan, kejadian ini menunjukkan pentingnya pemantauan kesehatan terus-menerus di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Mashuri menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan protokol darurat untuk menghadapi kejadian serupa di masa depan.

Implikasi untuk Masyarakat dan Sistem Pidana

Para ahli kesehatan mengatakan bahwa serangan jantung bisa dipicu oleh stres, faktor usia, atau kondisi fisik yang tidak terkontrol. Dalam kasus Prasetyo, stres yang terus-menerus selama menjalani hukuman, ditambah dengan kondisi penyakit yang sudah lama dideritanya, mungkin menjadi penyebab langsung. Kematian ini juga menegaskan pentingnya dukungan medis yang memadai di lembaga pemasyarakatan, terutama bagi napi dengan riwayat penyakit kronis.

Keluarga Prasetyo telah menyatakan akan mengurus pemakaman sesuai keinginan sang almarhum. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa Prasetyo sebelumnya berharap dapat segera diberikan pengobatan intensif di rumah sakit. Dengan kondisi fisik yang memburuk, kejadian ini menunjukkan bahwa bahkan di lingkungan yang terstruktur, nyawa seseorang bisa terancam secara tiba-tiba.

Kematian Prasetyo menjadi penutup bagi masa hukuman yang ia jalani. Namun, ia tetap dikenang sebagai individu yang mengalami proses perbaikan diri sebelum mengakhiri hidupnya. Peristiwa ini juga memicu refleksi terhadap sistem pemasyarakatan dan perlunya peningkatan fasilitas kesehatan di setiap lembaga penjara. Mashuri menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait.

Dengan riwayat penyakit yang telah lama diidapinya, Prasetyo terus dijaga kondisi kesehatannya selama menjalani hukuman. Namun, serangan jantung yang terjadi tanpa tanda-tanda jelas menunjukkan bahwa faktor-faktor eksternal seperti lingkungan penjara atau rutinitas harian bisa memicu kondisi kritis. Pihak Rutan Kebonwaru menegaskan bahwa mereka sudah memastikan semua prosedur kesehatan berjalan optimal sebelum kejadian tersebut.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan yang teratur bagi napi, terutama yang memiliki riwayat penyakit. Mashuri berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan para tahanan. Selain itu, kejadian ini menunjukkan bahwa hukuman pidana tidak sel

Rachmat Razi

Rachmat Razi adalah seorang SEO content writer yang suka menulis dan membahas berbagai hal, serta berdedikasi dalam mengoptimalkan situs web untuk mesin pencari.