Sejak Februari 2025 – Satgas PKH selamatkan aset negara Rp371 triliun
Penyelamatan Aset Negara Rp371 Triliun Dilaporkan Satgas PKH
Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencatatkan realisasi penyelamatan keuangan aset negara hingga mencapai jumlah yang mencapai Rp371 triliun sejak beroperasi sejak Februari 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Realisasi Dalam Enam Tahap
Dalam kegiatan tersebut, nilai penyelamatan aset negara disajikan secara terpisah dalam enam kali penyetoran. Jaksa Agung menjelaskan bahwa total nilai tersebut berasal dari sektor-sektor tertentu, khususnya perkebunan sawit dan pertambangan.
“Penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.043.235,” ujar Burhanuddin.
Detail Penguasaan Kawasan Hutan
Pada tahap VI, Satgas PKH melakukan penyerahan lahan hutan dengan luas lima juta hektare. Dijelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari dua sektor utama: perkebunan sawit dan pertambangan. Dalam perkebunan sawit, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan sebanyak hektare hingga saat ini. Sementara, dari sektor pertambangan, area hutan yang berhasil kembali dikuasai mencapai 10.297,22 hektare.
