Vonis korupsi Bupati Pati Sudewa diketok 21 Oktober 2026
Daftar Isi
Vonis Korupsi Bupati Pati Sudewa Dijadwalkan 21 Oktober 2026
Atapkitadonasi.com – Vonis korupsi Bupati Pati Sudewa dijadwalkan dibacakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 21 Oktober 2026. Agenda putusan tersebut ditetapkan setelah proses pembuktian perkara dinyatakan selesai, termasuk penyampaian duplik dari pihak terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Semarang, Jumat.
Hakim Ketua Edwin Pudyono menyampaikan jadwal sidang putusan saat menutup persidangan. Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan terdakwa untuk menjaga kondisi kesehatan menjelang pembacaan amar putusan. Sidang tersebut menjadi tahap akhir sebelum majelis hakim menentukan sikap atas perkara yang menjerat Sudewa.
“Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Pembelaan Terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi
Dalam duplik yang disampaikan melalui advokatnya, Aviv Dihan Kuntoro, Sudewa meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Pembelaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan. Menurut pihak Sudewa, penuntut umum disebut mengabaikan sejumlah bukti yang telah diungkap di hadapan majelis hakim. Pihak terdakwa juga mempersoalkan penilaian terhadap fakta persidangan yang dinilai hanya mengambil bagian yang dianggap menguntungkan bagi penuntut umum.
Atas dasar itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon agar majelis hakim menyatakan Sudewa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan membebaskannya dari seluruh tuntutan. Permohonan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan pada sidang vonis korupsi Bupati Pati Sudewa.
Tuntutan Jaksa dan Rangkaian Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudewa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menguraikan bahwa Sudewa diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan ketika menjadi anggota Komisi V DPR pada 2021 hingga 2022, serta dalam posisinya sebagai Bupati Pati. Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Jaksa juga menyebut adanya penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.
Selain perkara DJKA, tuntutan jaksa turut mencakup dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, Sudewa diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lain, yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar. Semua unsur perkara tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang akan diuji majelis hakim dalam pembacaan vonis korupsi Bupati Pati Sudewa.
FAQ Vonis Korupsi Bupati Pati Sudewa
Kapan sidang putusan Sudewa digelar?
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Berapa tuntutan pidana terhadap Sudewa?
Jaksa Penuntut Umum menuntut Sudewa dengan hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Apa sikap terdakwa atas tuntutan jaksa?
Melalui kuasa hukumnya, Sudewa meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan karena menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Perkara apa saja yang menjadi dasar tuntutan?
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek DJKA serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Putusan majelis hakim pada 21 Oktober 2026 akan menentukan hasil akhir perkara vonis korupsi Bupati Pati Sudewa.