Kebijakan Baru: Pemkab Kudus usulkan 13 warisan budaya tak benda
Pemkab Kudus Ajukan 13 Usulan Warisan Budaya Tak Benda
Proses Verifikasi dan Kajian Akademik
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sedang mengajukan 13 warisan budaya tak benda (WBTb) untuk ditetapkan secara nasional. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan karya budaya lokal. “Kami tengah menyiapkan data akademik serta dokumen pendukung guna mendorong pengusulan 13 WBTb tersebut,” jelas Pelaksana Harian Kepala Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, di Kudus, Minggu.
Kajian akademik diusulkan diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus, mengingat keterbatasan anggaran. Badan ini memiliki tenaga ahli yang mampu menangani verifikasi sebelum usulan diteruskan ke Kementerian Kebudayaan.
Pengajuan WBTb harus melewati proses verifikasi di tingkat provinsi. Sidang nasional untuk menetapkan WBTb biasanya diadakan sekali setahun. “Dokumen naskah akademik dan tokoh utama dari setiap WBTb yang diusulkan juga dibutuhkan, agar seni budaya tersebut bisa dijelaskan secara rinci,” tambah Teguh.
Daftar Usulan Karya Budaya Tahun 2026
Beberapa seni dan tradisi Kudus yang diusulkan termasuk: tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, dan wayang klithik Wonosoco.
Kategori dan Kekayaan Budaya yang Tersedia
Usulan WBTb dibagi ke dalam lima kategori, yaitu tradisi, ekspresi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, serta pengetahuan tradisional. Dalam tahap awal, sejumlah WBTb telah disiapkan naskah akademiknya, seperti wayang klithik sebagai seni pertunjukan dan kretek dalam kategori pengetahuan tradisional. Proses administratif dan verifikasi masih menjadi langkah selanjutnya.
Kretek menjadi simbol penting bagi Kudus, karena daerah ini dikenal sebagai “Kota Kretek.” Status ini juga berkontribusi pada branding kota yang perlu diakui nasional. Di sisi lain, Kudus memiliki tujuh WBTb yang telah ditetapkan, antara lain: Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak.
Pengelolaan Kekayaan Intelektual Komunal
Upaya melindungi budaya lokal tidak hanya dilakukan melalui penetapan WBTb, tetapi juga dengan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal (KIK). Langkah ini bertujuan menjaga hak atas karya budaya dan memastikan peninggalan tersebut tetap relevan di masa depan.
