Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul
Keraton Serahkan Surat Kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul
Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan untuk wilayah Tanah Sultan kepada pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Acara penyerahan ini berlangsung Senin, dengan Ketua Panitia Kekancingan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki administrasi pertanahan, terutama di Gunungkidul yang merupakan daerah terluas di DIY.
“Kami bertugas mengembalikan tanah Kagungan Dalem secara bertahap, dari jengkal ke jengkal, milimeter demi milimeter melalui pengelolaan administratif yang tepat,” ujar GKR Mangkubumi dalam keterangan di tengah acara penyerahan sertifikat.
Keraton menegaskan niatnya tidak menggusur tanah, melainkan memastikan penggunaannya sesuai aturan demi kesejahteraan bersama, baik bagi pemerintah maupun petani. GKR Mangkubumi menekankan pentingnya penggunaan lahan yang bijak kepada warga yang menerima dokumen pertanahan tersebut, agar tidak dijadikan jaminan utang.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyoroti peristiwa ini sebagai momen bersejarah, memberikan kepastian hukum serta perlindungan dari Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat. “Terdapat 4.046 bidang tanah Sultan di Gunungkidul, dengan 3.749 di antaranya sudah memiliki sertifikat,” jelas Bupati Endah.
“Permohonan surat kekancingan terus mengalir, setidaknya 154 dari institusi maupun masyarakat sejak 2018 hingga saat ini. Pesan khusus dari Ngarso Dalem adalah agar tanah Sultan digunakan prioritas bagi warga miskin ekstrem untuk hunian, bukan hanya kepentingan komersial seperti kios kelurahan,” tuturnya.
Di sisi lain, Lurah Karangasem Gunungkidul Sigit Purnomo menjelaskan bahwa pemberian izin penggunaan lahan seperti Palilah dan Kekancingan merupakan hak prerogatif Sultan. Untuk mencapai legalitas ini, kelurahan melakukan komunikasi intensif dengan pihak Panitikismo. Ia menambahkan bahwa ada 72 titik lokasi di wilayahnya yang digunakan sebagai kantor pemerintahan atau tempat tinggal warga.
Menurut Sigit, sebagian besar warga memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menyebabkan masalah hukum di masa depan. “Tujuan kami adalah menyelesaikan risiko hukum bagi masyarakat dengan memberikan legalitas yang jelas,” pungkasnya.
