Rencana Khusus: DPR pastikan Tempat Pengolahan Sampah Regional Aceh dibangun tahun ini

DPR Pastikan Pembangunan TPST Regional Aceh Dimulai Tahun Ini

Banda Aceh menjadi sorotan setelah Komisi V DPR RI mengonfirmasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Aceh. Proyek ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi krisis sampah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Pengunjungan Lapangan untuk Memastikan Progres

Ketua Tim Kunjungan Komisi V DPR RI, Irmawan, menyatakan bahwa mereka melakukan peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan TPST Regional Aceh akan dimulai tahun ini. Acara tersebut dihadiri oleh anggota Komisi V, Wali Kota Banda Aceh, serta Wakil Bupati Aceh Besar.

“Kita doakan agar TPST ini bisa berjalan lancar dan menyelesaikan persoalan sampah di daerah kita,” ujar Irmawan.

Pembangunan TPST dengan kapasitas 300 ton per hari rencananya dimulai pada semester kedua 2026. Proyek ini dibiayai oleh Kementerian PU dengan anggaran mencapai Rp420 miliar, menggunakan skema tahun jamak. Proses pengerjaan diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun.

Pemrosesan Sampah dari Kota dan Kabupaten

TPST Regional Aceh akan menangani sampah sebanyak 200 ton per hari dari Kota Banda Aceh dan 100 ton per hari dari Kabupaten Aceh Besar. Irmawan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan provinsi untuk mempercepat realisasi proyek.

Ads
RumahBerkat - Post

“Kita harapkan proses pengerjaan bisa berproses dengan cepat, sehingga TPST ini segera beroperasi,” tambahnya.

Di Kota Banda Aceh, kondisi TPA Blang Bintang dalam keadaan darurat karena tidak lagi mampu menampung sampah. Hal ini memaksa pemerintah setempat untuk segera menutup TPA tersebut. Dengan dibangunnya TPST Regional Aceh, diharapkan situasi persampahan bisa lebih terkendali.