Strategi Penting: Kemnaker perkuat pengendalian TKA di Batang
Kemnaker Perkuat Pengendalian TKA di Batang
Batang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang aktif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang serta sektor industri lainnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Upaya ini bertujuan memastikan peluang kerja tetap terbuka bagi tenaga kerja lokal.
Koordinator Bidang Uji Kelayakan
Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Muhammad Ridho, menjelaskan bahwa penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat. Hanya posisi dan durasi tertentu yang diizinkan, serta pekerja asing harus memenuhi kompetensi sesuai kebutuhan. “Mereka juga dilarang menggantikan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
TKA hanya boleh ditugaskan pada jabatan dan periode tertentu, serta wajib memiliki kemampuan sesuai dengan tugas. Selain itu, tidak boleh menggantikan tenaga kerja dalam negeri.
Menurut Ridho, syarat bagi TKA yang diperbolehkan bekerja adalah memiliki pendidikan sesuai jabatan serta pengalaman kerja minimal lima tahun. Perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk memfasilitasi proses alih keahlian.
Durasi izin penggunaan TKA dibagi menjadi dua kategori. Untuk pekerjaan sementara, izin berlaku maksimal enam bulan dan tidak bisa diperpanjang, seperti kegiatan audit, pemasangan mesin, atau produksi film. Sementara itu, untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, izin dapat diperpanjang selama dua tahun, dengan syarat TKA didaftarkan dalam program jaminan sosial nasional dan disertai pendamping tenaga kerja lokal.
Ridho menambahkan, bagi TKA yang bekerja di KEK seperti KEK Industropolis Batang, masa berlaku izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bisa mencapai lima tahun dan bisa diperpanjang. Instansi tertentu, seperti lembaga pemerintah, badan internasional, atau organisasi sosial dan keagamaan, juga memiliki aturan khusus dalam pengesahan RPTKA.
Sejumlah larangan dalam penggunaan TKA mencakup jabatan yang mengurusi sumber daya manusia dan tugas ganda dalam satu perusahaan. Pelanggaran akan mengakibatkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin RPTKA.
