Kebijakan Baru: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan
Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dibatalkan
Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, tim kuasa hukum para terdakwa mengajukan permintaan untuk membatalkan surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta. Mereka menilai dokumen tersebut tidak layak secara hukum, baik dalam aspek formal maupun materiil.
Permohonan Pembatalan Dakwaan
Permintaan ini dipimpin oleh Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, yang menekankan bahwa surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 harus dibatalkan karena tidak memenuhi standar keadilan. “Surat dakwaan yang disampaikan Oditur Militer dalam persidangan 6 April 2026 batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima menurut hukum,” jelas Nugroho dalam pembacaaan eksepsi.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Nugroho, sambil meminta putusan yang seimbang jika majelis hakim berpendapat berbeda.
Permasalahan dalam Dakwaan
Para terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank. Namun, tim kuasa hukum menyoroti ketidakjelasan dalam penguraian fakta, termasuk dalam menyebutkan peran masing-masing terdakwa.
Dalam eksepsi, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Hal ini menyebabkan ketidakpahaman terdakwa 3 terhadap tuduhan yang dibacakan di persidangan. “Terdakwa 3 tidak memahami isi dakwaan, yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” tegas Nugroho.
Kelengkapan Bukti dan Referensi Hukum
Tim kuasa hukum juga mengkritik proses penetapan tersangka terdakwa 3, mengklaim bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan mereka dengan tindak pidana. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa setidaknya dua alat bukti sah diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Keluhan ini meliputi kekurangan dalam penjelasan perbuatan terdakwa, serta ketidakterlibatan mereka dalam elemen-elemen tindak pidana seperti pembunuhan berencana atau perampasan kemerdekaan. “Tidak ada uraian spesifik mengenai peran terdakwa 3 dalam peristiwa tersebut,” tambah Nugroho.
Dalam rangka memperkuat argumen, tim kuasa hukum mengutip standar penyusunan dakwaan yang diatur dalam Pasal 130 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka menyatakan bahwa dakwaan harus memuat waktu, tempat, dan cara perbuatan terjadi secara utuh, hal yang tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Pemohonan Beban Biaya
Selain meminta pembatalan dakwaan, kuasa hukum juga menyarankan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Mereka menilai proses penuntutan belum profesional dan transparan, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pemberian hukuman.
