Mengatasi Masalah: Kemendiktisaintek: SKB 7 Menteri tentang Pedoman AI Segera Bisa Diakses Publik
Kemendiktisaintek: SKB 7 Menteri tentang Pedoman AI Akan Disiarkan ke Publik
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh menteri terkait pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan akan segera dipublikasikan. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menjelaskan bahwa proses administrasi dokumen masih berjalan sebelum pengumuman resmi dilakukan.
“Mengenai SKB 7 Menteri, pihaknya menyatakan bahwa sejak Maret, proses pelaksanaan telah diinformasikan. Mungkin masih ada proses penggandaan dokumen dan hal lain yang sedang dijalani,” kata Munadi di Graha Diktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Dokumen tersebut telah melalui tahapan penandatanganan dan konsultasi antarlembaga, sehingga tinggal menunggu langkah akhir sebelum dibuka untuk publik. “SKB ini akan segera diumumkan, karena kemarin banyak media yang hadir. Koordinator tanda tangan SKB adalah Menko PMK,” tambahnya.
Munadi juga menekankan bahwa AI seharusnya menjadi alat pendukung pembelajaran, bukan menggantikan proses berpikir. “AI di pendidikan tinggi pertama-tama dipandang sebagai tools untuk memperkaya proses belajar, bukan menyediakan solusi tunggal,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan AI perlu dirancang secara kontekstual agar memberikan manfaat maksimal. “Dengan desain yang tepat, AI bisa menjadi media efektif dalam pembelajaran,” jelasnya.
SKB tujuh menteri ditandatangani pada 12 Maret 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Para menteri yang terlibat antara lain Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), Nasaruddin Umar (Menteri Agama), Brian Yuliarto (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), Meutya Viada Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital), Arifah Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), serta Wihaji (Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga).
Pedoman ini diharapkan menjadi panduan bagi institusi pendidikan dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bijaksana, sekaligus mencegah penyalahgunaan teknologi oleh pelajar dan mahasiswa.
